"Telah disita 1.302 labi-labi moncong babi dalam keadaan hidup dan 32 dalam keadaan mati di dalam ruko Pasar Baru, Jalan Kima Raya I Nomor 1, Daya Kecamatan Biringkanaya Makassar, Minggu," kata Kepala Balai Gakkum Sulawesi, Dodi Kurniawan, di Makassar, Rabu.
Mereka mengembangkan penyelidikan dan akhirnya pelaku berinisial LA diringkus dan kini ditahan di Kantor SPORC Brigade Anoa Maros.
Baca juga: BKSDA proses 12 orang penyelundup hewan dilindungi ke Malaysia
Selain menyita labi-labi moncong babi, tim juga menyita 15 kotak plastik, dan dua unit telepon seluler.
Keberhasilan operasi berawal dari laporan intelijen Polhut BBKSDA Sulsel, kemudian tim SPORC Brigade Anoa mengintai dan membuntuti aktivitas LA beralamat di Desa Kaca, Kecamatan Marioriawa, Kabupaten Soppeng.
Tim mencurigai LA menyimpan dan memperniagakan labi-labi moncong babi, satwa yang dilindungi undang-undang. Tim menangkap LA, Minggu, 18 Oktober 2020 malam dan menyita barang bukti yang disimpan di Ruko Pasar Baru Daya, Makassar.
Baca juga: 5.050 Kura kura moncong babi gagal diselundupkan dari Asmat
Tim SPORC Brigade Anoa sudah lama memantau peredaran labi-labi moncong babi berasal dari Timika Papua, menuju Kendari melalui jalur laut menggunakan kapal tradisional dibawa ke Pelabuhan Bajoe hingga dibawa ke Pasar Baru Daya Makassar.
Kemudian Tim, bekerjasama dengan pemerhati lingkungan, berpura-pura sebagai pembeli, sebelumnya LA ditangkap. Saat ini penyidik telah meningkatkan prosesnya ke tingkat penyelidikan dan pelaku dilakukan penahanan di Rutan Polda Sulsel selama 20 hari.
"Kami mengapresiasi warga masyarakat yang turut berperan aktif mengamati, dan melaporkan perdagangan ilegal tumbuhan, dan satwa liar yang dilindungi berdasarkan peraturan di Indonesia ini," ujar dia.
Baca juga: Bandara Soetta gagalkan penyelundupan ular dan kadal
Pewarta: Suriani Mappong
Editor: Ade P Marboen
Copyright © ANTARA 2020