"Bukti permulaan (buper) adanya tindak pidana perpajakan terus dikumpulkan dan diperiksa, ini jalan terus dan yang bersangkutan terus kita kejar," kata Tjiptardjo di Kantor Pusat Ditjen Pajak Jakarta, Jumat.
Ia menyebutkan, pihaknya juga terus melakukan pencarian terhadap AK yang merupakan wajib pajak (WP) yang ditangani oleh GT.
"Kalau kabur berapa lama sih, wong keluarganya ada di sini. Dulu ada beberapa kasus, akhirnya orangnya ketemua juga," kata Tjiptardjo.
Ia menyebutkan, jika penanganan kasus itu sudah masuk tahap penyidikan maka upaya cegah tangkal (cekal) dapat dilakukan.
"Bahkan kalau sudah kuat indikasi tindak pidana perpajakannya, kita bisa minta Polri melakukan penahanan," katanya.
Tjiptardjo juga mengatakan bahwa, dengan mencuatnya kasus GT maka pihaknya akan meneliti lagi berkas-berkas kasus keberatan dan banding yang ditangani GT.
"Kita lihat lagi pekerjaan dia apa saja, mana saja yang dikalahkan di pengadilan pajak, bagaimana korelasinya, uraian apa yang dibuatnya, ada track record siapa yang tanggung jawab," katanya.
Menurut Tjiptardjo, jika nanti terbukti ada penyuapan maka pejabat pajak bisa diancam pidana korupsi demikian juga dengan pelaku penyuapan.
Sementara itu Direktur Intelijen dan Penyidikan Ditjen Pajak Pontas Pane menjelaskan, keputusan pengadilan negeri yang memvonis bebas GT merupakan kasus pidana umum berupa penggelapan dana milik orang lain.
"Belum ada kasus pidana perpajakan, namun sehubungan dengan kepemilikan rekening dan aliran dana yang belum dilaporkan sebagai penghasilan dalam SPT, sedang dilakukan pemeriksaan bukti awal," katanya.
Mengenai keberadaan GT yang dikabarkan sudah di luar negeri, Pontas mengatakan, pihaknya sudah berkoordinasi dengan kepolisian dan imigrasi.
"Informasi yang kami terima GT naik pesawat asing dengan nama yang berbeda pada Rabu malam lalu (24/3)," katanya.(Ant/R009)
Pewarta:
Editor: Ruslan Burhani
Copyright © ANTARA 2010