"Pengawas tersebut membawa komputer jinjing dan mengakses internet saat sedang bertugas mengawasi ujian nasional pada Kamis (25/3) lalu," kata anggota TPI Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY), Dr Senawi, Jumat.
Menurut dia, pengawas tersebut melakukan kesalahan, karena melalaikan tugasnya sebagai pengawas UN. "Tugas utama pengawas adalah mengawasi peserta ujian nasional, bukan sambil melakukan aktivitas lainnya," katanya.
"Kami sudah memberikan surat keterangan kepada kepala sekolah asal pengawas itu, dan merekomendasikan sanksi agar yang bersangkutan untuk sementara waktu tidak diusulkan menjadi pengawas ujian," katanya.
Senawi mengatakan beberapa kelalaian lain yang juga dilakukan pengawas UN di Yogyakarta adalah tidak hati-hati dalam membawa lembar jawaban komputer (LJK), sehingga tercecer.
"Sanksi yang diberikan atas kelalaian itu juga sama, yakni pengawas yang bersangkutan dilarang diusulkan sebagai pengawas UN untuk sementara waktu," katanya.
Selain menemukan beberapa kelalaian yang dilakukan pengawas, menurut dia beberapa kecurangan juga ditemukan dalam pelaksanaan UN 2010 tingkat SMA dan SMK di daerah ini.
Ia menyebutkan, kecurangan itu diantaranya siswa peserta UN membawa telepon selular ke ruang ujian.
"Di sebuah SMA swasta, kami mendapati seorang siswa membawa dua telepon selular, dan salah satu telepon itu berisi sms jawaban UN," katanya.
Pihaknya menduga siswa tersebut merupakan salah satu jaringan yang menyebarkan jawaban UN di kalangan peserta ujian.
Senawi mengatakan beberapa kecurangan yang terjadi dalam pelaksanaan UN SMA dan SMK di daerah ini pada 2010 hampir sama dengan 2009, baik jenis kecurangannya maupun jumlah kejadiannya.
(U.E013/M008/P003)
Pewarta:
Editor: Priyambodo RH
Copyright © ANTARA 2010