"Saat ini prioritas kerja Satgas Anti Mafia Hukum jangan hanya sekedar mengarah pada Gayus dan Andi Kosasih. Satgas harus membongkar siapa saja oknum penegak hukum yang bekerja-sama meloloskan Gayus dan Andi Kosasih," katanya dalam keterangan tertulisnyanya di Jakarta, Jumat.
Habiburokhman menegaskan, bagaimana pun praktik makelar kasus atau secara lebih luas disebut mafia hukum hanya bisa dilakukan dengan melibatkan "orang-orang dalam" yang memiliki kekuasaan. Kekuasaan itulah yang kemudian "dimakelarkan" atau diperjual-belikan.
"Jika orang-orang dalam tersebut tidak pernah tersentuh, maka fenomena makelar kasus atau mafia hukum akan senantiasa menghantui penegakan hukum kita," ujarnya.
Habiburokhman menjelaskan, perkembangan kasus dugaan makelar kasus di Mabes Polri kian menarik perhatian. Kemarin, Mabes Polri melalui Kadiv Humas mengumumkan bahwa ternyata Andi Kosasih, orang yang disebut sebagai pemilik dana di rekening Gayus Tambunan sedang diburu karena diduga memberikan keterangan palsu. Dana di rekening Gayus Tambunan tersebut ternyata bukan milik Andi Kosasih.
"Jika sebelumnya Gayus Tambunan bisa melenggang setelah diputus bebas oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, maka kali ini Gayus harus bersiap kembali menghadapi proses hukum terkait sisa dana yang tadinya dikatakan sebagai milik Andi Kosasih," katanya.
Saat ini, setidak-tidaknya Gayus Tambunan dan juga Andi Kosasih bisa disidik lagi dengan pasal 242 KUHP tentang memberikan keterangan palsu di bawah sumpah yang ancaman hukumannya tujuh tahun penjara. Namun tentu saja penyidukan ulang polisi tidak boleh berhenti begitu saja pada persoalan keterangan palsu tersebut.
Menurut Habiburokhman, ada dua dimensi yang harus diusut tuntas oleh Polri terkait dana Rp24,6 miliar di rekening Gayus. Dimensi pertama adalah jika dana tersebut bukan milik Andi Kosasih, lalu dari manakah dana tersebut berasal.
"Nyaris tidak mungkin Gayus Tambunan sampai mengatakan bahwa uang di rekeningnya milik Andi Kosasih jika uang tersebut diperoleh dengan cara-cara yang sah secara hukum. Kemungkinan besar dana di rekening Gayus Tambunan tersebut tidak dapat dipertanggung-jawabkan asal-muasal kepemilikannya." katanya.
Dimensi kedua adalah Polri harus mengusut kemanakah dana Rp24,6 miliar itu mengalir setelah pemblokiran dicabut dan dicairkan. Hal ini penting untuk mengendus jejak siapa yang mengatur semua skenario tentang kepemilikan dana di rekening Gayus, katanya.
(Ant/R009)
Pewarta:
Editor: Ruslan Burhani
Copyright © ANTARA 2010