"Sekarang sedang eksaminasi, saya minta sepuluh hari paling lama untuk bekerja (terhitung sejak Senin, 22/3)," kata Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum (Jampidum), Kamal Sofyan Nasution, di Jakarta, Jumat.
Gayus HP Tambunan divonis bebas oleh majelis hakim PN Tangerang, Banten, karena tuduhan penggelapan seperti yang didakwakan oleh jaksa penuntut umum (JPU) tidak terbukti.
JPU menuntut Gayus dengan satu tahun penjara dan satu tahun percobaan karena melakukan penggelapan uang pajak dari PT Megah Jaya Citra Garmindo sebesar Rp370 juta yang disalurkan ke rekening terdakwa secara dua tahap, yakni Rp270 juta dan Rp100 juta.
Terkait uang Rp24,6 miliar yang ada di rekening Panin Bank milik terdakwa, seperti yang disidik oleh penyidik Mabes Polri, tidak diajukan ke pengadilan karena tidak ada unsur pencucian uang, penggelapan dan tindak pidana korupsi.
Jampidum menyatakan paling lama pihaknya sudah menyerahkan hasil kerja tim eksaminasi pada Selasa (30/3) mendatang.
"Paling lama saya sudah serahkan sama jaksa agung pada Selasa (30/3) mendatang," katanya.
Sebelumnya, Mahkamah Agung (MA) saat ini tengah mengkaji apakah ada indikasi praktik suap yang dilakukan oleh majelis hakim saat memvonis bebas pegawai Direktorat Jenderal (Ditjen) Pajak, Gayus HP Tambunan dalam kasus penggelapan uang pajak.
"Kalau dilihat putusannya sudah benar, tapi kami teliti apakah ada `permainan` (praktik suap) dalam penanganan perkara itu," kata Ketua MA, Harifin A Tumpa, di Jakarta, Jumat.
Harifin menyatakan MA sendiri sudah melakukan pemanggilan terhadap hakim yang bersangkutan untuk mengklarifikasi pemberitaan, apakah ada pelanggaran kode etik dalam penanganan perkara tersebut serta telah menerima putusannya.
"Kami mengkaji apakah ada pelanggaran kode etik dalam penanganan perkara itu," katanya.
Pihaknya juga sudah menanyakan mengapa majelis hakim terburu-buru mengeluarkan putusan itu, dan alasannya pimpinan majelis hakimnya hendak melakukan umrah.
Disebutkan, terdakwa dituduh melakukan penggelapan uang pembayaran pajak dari PT Megah Jaya Citra Garmindo yang disetorkan secara dua tahap.
"Tapi uang itu tidak disetorkan ke negara, karena saya (terdakwa) tidak membantu dan dia (PT Megah) tidak datang ke sini (ke kantor pajak)," katanya mengutip dari isi putusan.
(T.R021/P004/P003)
Pewarta:
Editor: Priyambodo RH
Copyright © ANTARA 2010