Jakarta (ANTARA News) - Komisi Yudisial (KY), Jumat mendatangi Pengadilan Negeri (PN) Tangerang, Banten, untuk mengkaji secara mendalam penanganan perkara pegawai Ditjen Pajak, Gayus HP Tambunan, yang divonis bebas dalam perkara penggelapan uang pajak.

Melalui siaran pers yang diterima ANTARA News dari KY, kedatangan Ketua KY, Busyro Muqoddas, tersebut diterima langsung oleh Wakil Ketua PN Tangerang, Sutanto dan salah satu hakim anggota yang menangani perkara Gayus, Aran Tarigan.

Ketua KY menyebutkan kasus Gayus telah menyita perhatian publik dan menyangkut aparat pemerintah yang seharusnya memberikan contoh baik pada masyarakat.

"Oleh sebab itu tabir yang menutupi kasus ini harus segera dibuka secara transparan," katanya.

KY menilai pola kerja mafia peradilan saat ini sudah sedemikian sistemik dan terstruktur dengan rapi, maka langkah yang harus dilakukan oleh aparat hukum untuk membendung pola kerja para "mafioso" harus dilakukan secara sistemik dan sinergis semua elemen penegak hukum.

Karena itulah, Ketua KY mengharapkan adanya kerja sama yang sinergis antara KY, Kejaksaan Agung, Polri, dan Satgas Pemberantasan Mafia Hukum. "Untuk mengkaji bersama kasus Gayus dari berbagai aspek pendekatan. Melalui cara itu pembedahan kasus Gayus menghasilkan kesimpulan yang akurat dan teruji," katanya.

Keuntungan lain dari kerjasama yang sinergis, yakni, kasus-kasus yang mencederai rasa keadilan masyarakat tidak akan terulang kembali. "Dan Komisi Yudisial bersedia menyediakan fasilitas yang dibutuhkan agar kerja sama secara sistemik antar penegak hukum bisa terwujud," katanya.

Kejaksaan Agung (Kejagung) menyatakan tim eksaminasi atau pengkaji penanganan perkara pegawai Dirjen Pajak, Gayus HP Tambunan, meminta waktu untuk bekerja selama sepuluh hari.

"Sekarang sedang eksaminasi, saya minta sepuluh hari paling lama untuk bekerja (terhitung sejak Senin, 22/3)," kata Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum (Jampidum), Kamal Sofyan Nasution, di Jakarta, Jumat.

Gayus HP Tambunan divonis bebas oleh majelis hakim PN Tangerang, Banten karena tuduhan penggelapan seperti yang didakwakan oleh jaksa penuntut umum (JPU) tidak terbukti.

JPU menuntut Gayus dengan satu tahun penjara dan satu tahun percobaan karena melakukan penggelapan uang pajak dari PT Megah Jaya Citra Garmindo sebesar Rp370 juta yang disalurkan ke rekening terdakwa secara dua tahap, yakni, Rp270 juta dan Rp100 juta.

Sedangkan terkait uang Rp24,6 miliar yang ada di rekening Panin Bank milik terdakwa seperti yang disidik oleh penyidik Mabes Polri, tidak diajukan ke pengadilan karena tidak ada unsur pencucian uang, penggelapan dan tindak pidana korupsi
(T.R021/P003)

Pewarta:
Editor: Priyambodo RH
Copyright © ANTARA 2010