Jakarta (ANTARA News) - Mabes Polri akan menyidik kembali Gayus Tambunan, Andi Kosasih dan Robertus Santonius dalam kasus rekening mencurigakan Rp25 miliar milik Gayus dan telah membentuk tim penyidik baru untuk menyidik ketiga orang itu, demikian Kepala Divisi Humas Polri Irjen Pol Edward Aritonang di Jakarta, Jumat.
Setelah divonis enam bulan penjara dengan masa percobaan satu tahun di Pengadilan Negeri Tangerang, Gayus, staf Ditjen Pajak, kembali menjadi tersangka dengan kasus berbeda.
Sebelumnya Gayus menjadi tersangka dalam kasus uang Rp395 juta dari Rp25 miliar namun kini menjadi tersangka sisa uang itu Rp Rp24,6 miliar.
Gayus menjadi tersangka kasus pencucian uang, suap dan penggelapan.
Polisi juga telah menetapkan pengusaha Andi Kosasih sebagai tersangka kasus pemberian keterangan palsu.
Saat Gayus tersangka untuk kasus pertama, Andi berstatuss saksi dan mengaku pemilik uang Rp25 miliar, namun polisi memiliki bukti bahwa tidak semua uang itu milik Gayus.
Polri akan mengejar proses pencairan uang Rp24,6 miliar karena diduga melawan hukum, dfan akan memeriksa Robertus sebagai tersangka kasus korupsi suap.
Sebagai konsultan pajak, Robertus diduga memberikan uang Rp25 juta kepada Gayus sebagai suap. Polri sendiri menduga ada penyimpangan dalam penyidikan kasus ini karena Robertus tidak juga diperiksa dan diserahkan ke kejaksaan sebagai tersangka kasus korupsi.
Edward Aritonang mengatakan, Polri telah mengajukan pencegahan ke luar negeri bagi Gayus dan Andi Kosasih.
"Kami tidak tahu dimana mereka lari. Kalau mereka kabur ke luar negeri, kami akan meminta bantuan Interpol," katanya sembari menegaskan Polri akan menyelesaikan kasus ini sampai tuntas. (*)
S027/AR09
Pewarta:
Editor: Jafar M Sidik
Copyright © ANTARA 2010