Ia menjelaskan Kementeria Keuanganlah yang mengusulkan kepada MA soal penunjukkan hakim, kemudian MA mengesahkannya.
Dia mengatakan, MA tidak bisa mengawasinya mengingat UUD 1945 menyebutkan hanya ada empat peradilan, yakni Umum, Tata Usaha Negara (TUN), Militer dan Agama.
"Kalau masuk pengawasan MA, harus masuk ke lingkungan di empat peradilan di tanah air. Karena itu, harus ada regulasi perubahan pengadilan pajak," katanya.
Sebelumnya, Satuan Tugas Pemberantasan Mafia Hukum sempat mendikusikan persoalan pengadilan pajak ketika menemui Mahkamah Agung.
"Ada satu pemikiran untuk lebih mencermati perbaikan pengadilan pajak," kata Denny Indrayana dari Satuan Tugas Pemberantasan Mafia Hukum. (*)
R021/R010/AR09
Pewarta:
Editor: Jafar M Sidik
Copyright © ANTARA 2010