Saat ini masih ada dua hotel yang ditolak masyarakat sekitar dan masih dalam proses mediasi seperti di Hotel Max One dan Hotel Triniti
Jakarta (ANTARA) - Pemerintah Kota Jakarta Pusat menyiapkan sebanyak 2.019 kamar hotel untuk sarana isolasi bagi orang tanpa gejala (OTG) dan tenaga kesehatan (nakes) COVID-19.
"Jumlah tersebut kita dapatkan dari sembilan hotel yang difungsikan sebagai tempat perawatan pasien dan tenaga medis," kata Kepala Suku Dinas Pariwisata Jakarta Pusat Irwan saat dihubungi, Rabu.
Baca juga: Pemprov DKI pastikan sarana isolasi bagi OTG
Berikut adalah sembilan hotel beserta kapasitasnya yang digunakan sebagai sarana isolasi pasien konfirmasi atau OTG dan tenaga kesehatan yang menangani COVID-19 di Jakarta Pusat:
1. Hotel Pullman 300 kamar;
2. Hotel Grand Mercure Kemayoran 450 kamar;
3. Hotel Grand Harmoni 450 kamar;
4. Hotel Ibis Senen 150 kamar;
5. Hotel Triniti 73 kamar;
6. Hotel U-Stay Sawah Besar 140 kamar;
7. Hotel Max One Sabang 70 kamar;
8. Hotel Ibis Harmoni 186 kamar;
9. Hotel Swiss Belhotel Sawah Besar 200 kamar.
Meski sudah 9 hotel, namun belum seluruhnya digunakan dan masih dalam tahapan sosialisasi dan mediasi dengan masyarakat sekitar.
"Belum semuanya dari 9 hotel itu digunakan. Ada yang masih dipersiapkan, tapi ada juga yang sudah beroperasi penuh seperti Hotel U-Stay Mangga Besar," ujar Irwan.
Baca juga: Graha Ragunan batasi jumlah dan usia pegawai layani fasilitas isolasi
Lebih lanjut, Irwan mengatakan, "Saat ini masih ada dua hotel yang ditolak masyarakat sekitar dan masih dalam proses mediasi seperti di Hotel Max One dan Hotel Triniti."
Sementara itu, Kepala Suku Dinas Kesehatan Jakarta Pusat Erizon Safari mengatakan selama masih dalam masa mediasi antara warga dan pengelola hotel untuk lokasi isolasi pasien COVID-19 pihaknya tidak melanjutkan rujukan ke lokasi itu.
Baca juga: PHRI DKI konfirmasi 30 hotel siap tampung isolasi pasien OTG
"Seperti di Max One itu, setelah tahu ada penolakan masyarakat kita hentikan dulu rujukan pasiennya. Kita tunggu hasil mediasi antara masyarakat dan Kementerian Pariwisata," ujar Erizon.
Pewarta: Livia Kristianti
Editor: Ganet Dirgantara
Copyright © ANTARA 2020