Jakarta (ANTARA News) - Mantan Kepala Badan Reserse Kriminal Polri Komjen Pol Susno Duadji menolak diperiksa oleh tim pemeriksa Divisi Profesi dan Pengamanan (Divpropam) Polri di Jakarta, Jumat.
Susno didampingi penasihat hukum Henry Yosodiningrat sempat masuk ke ruang pemeriksaan, namun jenderal polisi berbintang tiga itu menolak untuk diperiksa.
Mereka sempat berada di dalam gedung Divpropam selama kurang lebih satu jam.
Henry mengatakan, Susno menolak diperiksa karena dasar pemeriksaannya yakni Peraturan Kapolri (Perkap) No.7 tahun 2006 tentang Kode Etik Polri dan Perkap No.8 tahun 2006 tentang Organisasi dan Tata Kerja Komisi Kode Etik, belum diundangkan sehingga tidak bisa dijalankan.
"Karena itulah, Pak Susno menolak untuk diperiksa sehingga hari ini tidak ada pemeriksaan," kata Henry.
Susno enggan menjawab berbagai pertanyaan yang disampaikan puluhan wartawan saat ke luar dari ruang pemeriksaan.
Henry hanya membagikan keterangan tertulis seputar alasan penolakan itu.
Menurut dia, Susno menolak diperiksa karena yang memeriksa bukan Komisi Kode Etik Polri tapi dua orang perwira Divpropam, yakni Kombes Pol RML Tampubolon dan Kombes Pol Djati U Saragih.
"Pemeriksaan tidak sah dan batal demi hukum," kata Henry dalam keterangan tertulisnya.
Divpropam Polri rencananya memeriksa Susno karena diduga telah melakukan berbagai pelanggaran etika dan displin, antara lain tidak masuk kerja selama 78 hari, menuduh adanya mafia hukum di tubuh Polri dan menyebut adanya makelar kasus yang berkantor di dekat ruang kerja Kapolri.
Beberapa waktu yang lalu, Susno menyebutkan adanya mafia kasus dalam penyidikan rekening mencurigakan Rp25 miliar milik Gayus Tambunan, staf Ditjen Pajak.
Menurut Susno, penyidik hanya mengusut uang Rp395 juta dari isi rekening Rp25 miliar, sedangkan sisa uang telah habis.
Susno juga menuduh ada dua jenderal dan dua perwira menengah Polri menikmati dana dari pencairan rekening yang tidak disita sebagai barang bukti itu.
Kedua jenderal tersebut adalah Brigjen Pol Edmond Ilyas (kini Kapolda Lampung) dan Brigjen Pol Raja Erizman (kini Direktur II Bareskrim), telah membantah menerima aliran dana itu.
Dari kasus itu, Divpropam mengagendakan memeriksa Susno untuk mengklarifikasi tuduhan tersebut.
Dalam pemeriksaan awal, Divpropam menemukan bukti bahwa Susno sering tidak masuk kerja.
(T.S027/P004/S026)
Pewarta:
Editor: Suryanto
Copyright © ANTARA 2010