Edukasi ini kami lakukan sejak 5 Oktober. Dilakukan berbasis wilayah dan di tiap wilayah dilakukan serentak untuk seluruh tempat usaha,
Yogyakarta (ANTARA) - Satuan Polisi Pamong Praja Kota Yogyakarta bersama berbagai pihak terkait menggelar edukasi akbar mengenai penerapan protokol kesehatan untuk tempat usaha sebagai salah satu upaya mengantisipasi meluasnya penularan COVID-19.
“Edukasi ini kami lakukan sejak 5 Oktober. Dilakukan berbasis wilayah dan di tiap wilayah dilakukan serentak untuk seluruh tempat usaha,” kata Kepala Bidang Perlindungan Masyarakat Satpol PP Kota Yogyakarta Bayu Laksmono di Yogyakarta, Rabu.
Dalam edukasi tersebut, Satpol PP Kota Yogyakarta bekerja sama dengan Dinas Kesehatan, kecamatan, puskesmas, kelurahan, koramil, kepolisian sektor, dan sejumlah relawan.
Baca juga: Yogyakarta intensifkan pemantauan protokol kesehatan di tempat wisata
Petugas melakukan pemantauan di tempat usaha, tidak hanya sebatas tempat usaha kuliner tetapi seluruh kegiatan usaha yang ada di tiap wilayah untuk memastikan bahwa protokol kesehatan sudah dilakukan dengan baik dan disiplin.
Ia pun mencontohkan, pada Selasa (20/10) dilakukan kegiatan edukasi di sepanjang Jalan Taman Siswa Kelurahan Wirogunan yang menyasar sebanyak 140 tempat usaha yang ada di ruas jalan tersebut.
Dari kegiatan tersebut, lanjut Bayu, diketahui masih ada sekitar 30 persen tempat usaha yang belum menjalankan protokol kesehatan dengan baik, misalnya usaha kuliner belum menyediakan tempat cuci tangan atau tidak menerapkan protokol jaga jarak serta pelaku usaha yang belum mengenakan masker.
Baca juga: KPU diminta maksimalkan protokol kesehatan dalam Pilkada
Setiap tempat usaha yang belum menerapkan protokol kesehatan akan mendapat teguran dan diminta membuat pernyataan untuk memperbaiki penerapan protokol kesehatan.
“Nanti, petugas akan kembali untuk melihat apakah protokol kesehatannya sudah diperbaiki atau belum. Jika belum, maka akan dilakukan langkah berikutnya yaitu teguran tertulis,” katanya.
Saat ini, Pemerintah Kota Yogyakarta sudah memiliki Peraturan Wali Kota Yogyakarta Nomor 51 Tahun 2020 tentang Protokol Kesehatan dan di dalamnya mengatur sanksi bagi masyarakat yang tidak mengenakan masker serta tempat usaha yang melanggar protokol kesehatan.
Baca juga: Doni ingatkan protokol kesehatan "vaksin" efektif tangkal COVID-19
Selain di Kelurahan Wirogunan, kegiatan edukasi protokol kesehatan untuk tempat usaha tersebut juga sudah dilakukan di Kelurahan Tegalpanggung dan Kelurahan Sosromenduran.
“Akan terus kami lakukan sampai masa tanggap darurat selesai. Kegiatan ekonomi tetap bisa berjalan namun harus disertai dengan penegakan disiplin protokol kesehatan secara ketat,” katanya.
Sebelumnya, Ketua Harian Satuan Tugas Penanganan COVID-19 Yogyakarta Heroe Poerwadi mengatakan, kampanye untuk mengingatkan masyarakat dan seluruh pelaku usaha untuk selalu menerapkan protokol kesehatan harus terus didengungkan.
“Tidak ada cara lain untuk menghadapi pandemi ini selain menerapkan protokol kesehatan secara ketat. Jika tidak, maka kasus akan terus muncul,” katanya.
Ia pun berharap masyarakat tidak merasa bosan atau terbebani dalam menjalankan protokol kesehatan supaya kasus bisa segera teratasi sehingga pemulihan ekonomi dan sektor lainnya bisa semakin cepat direalisasikan.
“Jika kasus terus meningkat, maka pemulihan ekonomi pun membutuhkan waktu semakin lama, dan persoalan sosial pun semakin banyak. Potensi kehilangan pendapatan pun semakin besar,” katanya.
Pewarta: Eka Arifa Rusqiyati
Editor: Nusarina Yuliastuti
Copyright © ANTARA 2020