Hasil penyidikan bahwa muncul tiga orang lagi (tersangka) yang kemudian kemarin sudah dilakukan penangkapan dan dilakukan penahanan juga
Bandung (ANTARA) - Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Jawa Barat menetapkan tiga oknum relawan Koalisi Aksi Menyelamatkan Indonesia (KAMI) menjadi tersangka baru atas kasus penganiayaan polisi saat adanya aksi massa di DPRD Jawa Barat.
Kabidhumas Polda Jawa Barat, Kombes Pol Erdi A Chaniago, mengatakan tiga orang yang ditetapkan itu hasil dari pemeriksaan enam orang petinggi KAMI yang berstatus sebagai saksi.
Baca juga: Polda Jabar selidiki perusakan mobil polisi aksi rusuh di Bandung
Baca juga: Polri beberkan peran empat tersangka aktivis KAMI Medan
Erdi menjelaskan, tiga orang tersangka itu berinisial IR (37), MYR (23), dan URJ (24). Satu orang dari mereka, kata dia, merupakan mahasiswa dan dua orang lainnya merupakan pegawai swasta.
Menurut Erdi, ketiga orang itu diduga terlibat terhadap pengeroyokan anggota polisi hingga menyebabkan luka di bagian kepala dan perlu dilakukan penanganan medis.
Sebelumnya polisi juga telah menetapkan tujuh orang tersangka atas kasus penganiayaan anggota polisi itu. Dengan demikian, menurutnya hingga saat ini ada sebanyak 10 orang yang sudah ditetapkan sebagai tersangka.
"Total ada 10 tersangka, enam orang ditahan, empat orang tidak dilakukan penahanan namun wajib lapor," ujarnya.
Baca juga: Siber Bareskrim tetapkan aktivis KAMI jadi tersangka pelanggaran ITE
Baca juga: Presidium KAMI tanggapi penangkapan sejumlah aktivisnya
Pewarta: Bagus Ahmad Rizaldi
Editor: Chandra Hamdani Noor
Copyright © ANTARA 2020