Selain uji materiil, kami juga akan uji formil

Jakarta (ANTARA) - Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) bersama dengan 32 serikat pekerja afiliasinya sedang mempersiapkan uji materi dalam bentuk dua gugatan atas Undang-Undang (UU) Cipta Kerja ke Mahkamah Konstitusi (MK).

"Ada dua gugatan, pertama gugatan materiil khususnya kami menggugat di klaster ketenagakerjaan dan yang kedua adalah gugatan uji formil yang berarti semua UU Cipta Kerja akan digugat," kata Presiden KSPI Said Iqbal dalam konferensi pers virtual dipantau dari Jakarta pada Rabu.

"Selain uji materiil, kami juga akan uji formil," tegas Said.

Baca juga: KSPI ajukan permohonan "legislative review" UU Cipta Kerja ke DPR

Menurut Said, KSPI sebelumnya tergabung dalam tim teknis pembahasan UU Cipta Kerja yang dibentuk oleh pemerintah. Namun, mereka mundur karena menolak aturan yang dianggap tidak memperhatikan kepentingan buruh.

Selain itu dia menyatakan kekecewaan terhadap perubahan yang terjadi dalam UU itu setelah masuk ke Panitia Kerja (Panja) Badan Legislasi (Baleg) DPR karena tidak mendengarkan aspirasi buruh yang menentang masuknya klaster ketenagakerjaan di dalam UU itu atau tetap mempertahankan UU Ketenagakerjaan.

Baca juga: KSPI tidak akan ikut pembahasan aturan turunan UU Cipta Kerja

Dia memberi contoh bagaimana terdapat perbedaan antara keputusan Panja dengan yang didiskusikan dalam tim perumus DPR yang sempat diikuti KSPI seperti jumlah pesangon pemutusan hubungan kerja dari 32 kali upah berubah 25 kali upah.

Selain pengajuan uji materi ke MK, pihaknya juga telah mengirimkan surat ke DPR meminta anggota dewan melakukan legislative review terhadap UU itu dan membatalkan pengesahannya.

Baca juga: KSPI serukan tidak akan ada kekerasan dalam aksi buruh lanjutan

Karena itu, untuk mendorong anggota DPR melakukan legislative reivew rencananya serikat pekerja akan kembali melakukan aksi massa di depan gedung parlemen saat anggota DPR kembali bersidang di awal November 2020 setelah sebelumnya reses sejak Oktober 2020.

Ketika mengajukan uji materi pun rencananya mereka akan mengadakan aksi di depan Gedung MK.

Baca juga: KSPI pertimbangkan opsi "judicial review" UU Cipta Kerja ke MK

Pewarta: Prisca Triferna Violleta
Editor: Agus Salim
Copyright © ANTARA 2020