Serang (ANTARA) - Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Banten memusnahkan barang bukti (BB) narkotika jenis ganja seberat 301 kilogram dari hasil pengungkapan kasus penyelundupan dalam truk pada 24 September 2020.
Pemusnahan tersebut dilakukan dengan cara dibakar melalui mesin 'incinerators boilers' di halaman kantor BNN Provinsi Banten di Serang, Rabu.
Hadir dalam pemusnahan ganja tersebut Kepala BNN RI Komjen Pol Drs. Heru Winarko, Kepala BNNP Banten Kombes Pol Hendri Marpaung, dan Kapolda Banten Irjen Pol Drs Fiandar.
Baca juga: Polisi tangkap penanam ganja di Bandung beli bibit dari AS
"Kita melakukan pemusnahan 301 kilogram ganja, ini merupakan hasil dari pengungkapan kasus pada 24 September 2020 kemarin di Jalan Raya Merak - Serdang, Kampung Margasari, Kecamatan Pulo Ampel, Kabupaten Serang," kata Kepala BNNP Banten, Kombes Pol Hendri Marpaung.
Ia mengatakan, dalam pengungkapan tersebut BNNP Banten mengamankan satu tersangka yang berinisial AS (32) warga Bandar Lampung.
Kemudian, setelah pihaknya melakukan pemeriksaan terhadap tersangka AS, ganja itu berasal dari Aceh yang rencananya akan dibawa ke wilayah Tangerang Banten melalui Pelabuhan Bojonegara Serang.
"Tim BNNP Banten mendapat informasi pada hari Senin yang lalu. Kemudian kita langsung melakukan penyelidikan untuk melakukan penangkapan terhadap tersangka," katanya.
Ia mengungkapkan, pengungkapan penyeludupan ganja tersebut merupakan jaringan dari pengedaran sebelumnya sebanyak 210 kilogram yang di bawa ke wilayah Bogor pada Desember 2019.
"Ini merupakan jaringan sebelumnya yang berahsil kita gagalkan bersama Polda Banten pada Desember 2019 yang lalu," ungkapnya.
Lebih lanjut, Ia mengatakan saat ini pihaknya masih melakukan pendalaman untuk pengembangan jaringan dari tersangka.
"Selanjutnya petugas dari BNNP Banten membawa tersangka dan barang bukti ganja ke kantor BNN Banten untuk proses selanjutnya," ujarnya.
Adapun barang bukti lain yang berhasil diamankan, antara lain adalah satu unit kendaraan truk Nissan berwarna merah dengan NoPol. B 9735 DU, satu kartu ATM, satu Kartu Tanda Penduduk (KTP), dan dua buah handphone beserta SIM card-nya.
"Atas perbuatannya, tersangka dikenakan Pasal 114 ayat (2) dan atau Pasal 111ayat (2) JO Pasal 132 ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika," kata Hendri.
Baca juga: BNN Tasikmalaya ungkap tanaman ganja di rumah warga
Baca juga: Miliki 4,5 kg ganja, dua pengedar narkotika ditangkap polisi di Bali
Pewarta: Mulyana
Editor: Tasrief Tarmizi
Copyright © ANTARA 2020