Surabaya (ANTARA News) - Pasangan bakal Cawali dan Cawawali Surabaya dari jalur perseorangan, Alisjahbana-Crisman Hadi, akan menggugat Panitia Pengawas (Panwas) Kota Surabaya atas pernyataan yang dianggap mendiskreditkan mereka.

Ketua Tim Advokasi Pasangan Cawali-Cawawali Surabaya Alisjahbana-Crisman Hadi, Hadi Pranoto, di Surabaya, Kamis, mengatakan pernyataan anggota Panwas Surabaya Suparno pada salah satu media massa yang melarang KPU Surabaya untuk memproses berkas pendaftaran pasangan Alisjahbana-Crisman Hadi itu sulit untuk dimengerti.

"Apa dasar dia (Suparno) melarang KPU memproses," katanya.

Menurut dia, pihaknya sudah mengikuti semua ketentuan yang telah dilakukan KPU Surabaya sebagai penyelenggara Pilkada Kota Surabaya, namun justru pihak panwas yang baru dilantik beberapa hari itu melarang penyelenggara pilkada untuk memproses berkas pasangan Alisjahbana dan Crisman Hadi.

Akibat pernyataan tersebut, lanjut Hadi Pranoto, pihaknya merasa dirugikan, apalagi pernyataan tersebut disampaikan di muka publik melalui media massa.

"Kami akan melakukan upaya hukum terhadap yang bersangkutan," katanya.

Sementara itu, bakal Cawawali Surabaya Chrisman Hadi menyatakan KPU Surabaya tidak melanggar aturan dengan tetap menerima pendaftaran mereka.

Chrisman mengatakan pendaftaran tetap sesuai dengan lampiran satu keputusan KPU kota Surabaya Nomor: 01/Kpts/KPU-Kota-014.329945/2010 yang memungkinkan ada penambahan bukti dukungan.

"Jadi, tidak benar kalau KPU melanggar aturan dengan menerima pendaftaran kami," ujarnya.

Saat dikonfirmasi, anggota Panwas Suparno mengatakan upaya tim advokasi pasangan Alisjahbana-Crisman Hadi yang akan memperkarakan dirinya merupakan tindakan yang salah alamat, karena pihaknya melakukan tindakan yang sesuai dengan kewenangan panwas.

"Kami hanya melakukan tugas yang diberikan oleh Undang-Undang, silakan saja jika ada pihak yang tidak puas," katanya.

Suparno mengatakan pihaknya hanya meminta kepada KPU Surabaya agar memberikan waktu kepada panwas untuk melakukan verifikasi data yang diberikan oleh pasangan calon perseorangan sebelum waktu penetapan pada 3 April mendatang.

"Jangan sampai di kemudian hari ada kekeliruan, makanya kita akan melakukan verifikasi secara jelas," katanya.(A052/K004)

Pewarta:
Editor: Kunto Wibisono
Copyright © ANTARA 2010