Semarang (ANTARA News) - Para bakal calon perseorangan melayangkan somasi kepada Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Semarang yang telah dua kali mengandaskan mereka untuk ikut Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Semarang 2010.
"KPU Kota Semarang tidak mengindahkan bakal calon perseorangan. Oleh karena itu kami menempuh jalur hukum. Kami sudah melayangkan somasi kepada KPU Kota Semarang dan KPU Provinsi Jawa Tengah," kata salah seorang bakal calon wali kota dari jalur perseorangan, Rudy Sulaksono, di Semarang, Kamis.
Para bakal calon perseorangan, katanya, menilai KPU Kota Semarang telah salah menerapkan format dokumen dukungan meskipun KPU kabupaten dan kota diberi hak untuk menyusun dan menetapkan pedoman teknis.
Namun, katanya, pedoman teknis tersebut tentu tidak boleh bertentangan dengan peraturan perundang-undangan di atasnya.
Ia menjelaskan, format dokumen dukungan yang harus secara terurut menyangkut alamat pendukung dimulai dari RT dan RW nomor urut terkecil hingga terbesar itu menjadi pemicu tidak lolosnya seluruh bakal calon perseorangan. Tanggal 30 Januari 2010 adalah batas akhir penyerahan dokumen dukungan.
"Ternyata kemudian diketahui penggunaan ketentuan format dokumen dukungan dengan mengurutkan alamat pendukung mulai RT dan RW nomor urut terkecil yang dijadikan dasar KPU Kota Semarang terdapat dalam panduan verifikasi dokumen syarat dukungan yang dibuat oleh KPU Tertanggal 26 Desember 2009," katanya.
Ia berpendapat, panduan verifikasi tersebut secara yuridis tidak memiliki daya mengikat.
Selain itu, katanya, Panitia Pengawas Pilkada Kota Semarang juga telah memutuskan bahwa KPU Kota Semarang telah salah dan berlebihan memraktikkan Pasal 10 Ayat (3) Huruf c Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2007 tentang Penyelenggaraan Pemilihan Umum.
"KPU Kota Semarang juga tidak melaksanakan surat KPU Pusat. Dengan surat ini, kami meminta KPU Kota Semarang dalam tenggang waktu tujuh hari sejak terbitnya surat ini atau selambat-lambatnya pada Rabu (31/3) menerima berkas dokumen dukungan dan menghitung jumlah dukungan, apakah memenuhi syarat jumlah minimal," katanya.
KPU Kota Semarang, katanya, juga harus mengubah jadwal tahapan pilkada dengan memberikan waktu secara memadai dalam verifikasi faktual di tingkat PPS dan PPK terhadap bakal calon perseorangan.
"Jika somasi kami tidak diindahkan, kami akan mengajukan surat kepada Depdagri, Desk Pemilu, dan DPD," katanya. (N008/K004)
Pewarta:
Editor: Kunto Wibisono
Copyright © ANTARA 2010