"Kami (KIP) akan mengawal pembentukan pangadilan tipikor yang akan dibentuk di tujuh kota di Indonesia," ungkap Komisioner KIP, Dono Prasetyo di Samarinda, Kalimantan Timur (Kaltim), Kamis.
Dono Prasetyo yang datang ke Samarinda sebagai pembicara pada Seminar dan lokakarya `Mengawal Pembentukan Pengadilan Tipikor` mengakui, KIP memiliki peran strategis mulai dari persiapan pembentukan hingga proses pengadilan tipikor berjalan.
Ia datang ke Samarinda bersama praktisi hukum dan mantan panitia seleksi hakim Ad Hoc untuk pengadilan Tipikor, Bambang Widjayanto serta Ketua Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK), Abdul Haris Semendawai
"Kami akan mengawal mulai dari proses rekruitmen hakim ad hoc hingga pada persidangan pengadilan tipikor nantinya," katanya.
"Jadi, peran KIP yakni menjalankan UU No.14 tahun 2008 tentang Komisi Informasi Publik, menetapkan petunjuk teknis standar layanan informasi publik, menetapkan juklat dan juknis prosedur penyelesaian sengketa informasi serat menyelesaikan sengketa informasi publik melalui mediasi dan ajudikasi nonlitigasi," kata Komisioner KIP itu.
Informasi yang dapat diminta masyarakat di pengadlan kata dia yakni, putusan dan penetapan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap, putusan pengadilan yang belum final namun menarik perhatian publik seperti perkara korupsi, narkoba, pencucian uang, terorisme dan perkara lain atas perintah ketua pengadilan.
Informasi lainnya yang bisa diperoleh yaitu, tahapan suatu perkara, data statistik perkara, data statistik pengawasan, data kepegawaian tertentu data statistik kepegawaian, langkah-langkah dalam pengawasan dan khusus bagi pihak berperkara bisa meminta bukti biaya perkara.
"Jika ada badan publik baik baik eksekutif, legislatif, yudikatif atau lembaga penyelenggara negara lainnya tidak bersedia memberikan informasi kepada masyarakat, maka kami (KIP) akan memanggil badan publik terkait untuk menanyakan alasan penolakan memberikan informasi itu," kata Dono Prasetyo.
Informasi yang tidak dapat diberikan kepada publik lanjut Komisioner KIP itu yakni, informasi yang dapat merugikan negara, informasi yang berkaitan dengan kepentingan perlindungan usaha dari persaingan usaha tidak sehat, berkaitan hak-hak pribadi, informasi terkait rahasia jabatan serta informasi publik yang diminta itu belum dikuasai atau didokumentasikan. (A053/K004)
Pewarta:
Editor: Kunto Wibisono
Copyright © ANTARA 2010