Madiun (ANTARA News) - Mantan Kepala Dinas Sosial Kabupaten Madiun, Jatim, yang merupakan terpidana kasus korupsi dana eksodan (pengungsi) tahun 2001-2003 senilai Rp638,4 juta, Nur Sidiq, Kamis malam, akhirnya dieksekusi dan ditahan.

Tim Kejaksaan Negeri Madiun menjemput terpidana secara paksa di rumah mertuanya di Jalan Gembili II/34, Wonokromo, Surabaya dan tiba di Madiun pukul 17.30 WIB, kemudian diperiksa sekitar satu jam dan langsung dimasukkan ke Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas I Madiun.

"Terpidana sempat berpindah-pindah tempat tinggal setelah mengajukan kasasi. Sebelumnya, terpidana tinggal di Kecamatan Dagangan, Kabupaten Madiun," ujar Kepala Seksi Intelijen, Budi Sumarwanto.

Terpidana dijatuhi hukuman penjara oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Kabupaten Madiun selama satu tahun sembilan bulan, namun yang bersangkutan telah menjalani masa tahanan selama hampir 10 bulan.

Menurut Budi, proses hukum tidak berhenti, karena yang bersangkutan mengajukan banding, namun Pengadilan Tinggi (PT) Jawa Timur hingga ke tingkat Mahkamah Agung (MA) menguatkan keputusan yang dikeluarkan oleh Pengadilan Negeri Kabupaten Madiun.

"Kejaksaan Negeri Madiun dalam kesempatan ini hanya melaksanakan keputusan Mahkamah Agung yang telah memiliki kekuatan hukum tetap, sehingga yang bersangkutan harus menjalani sisa masa hukumannya," katanya.

Dalam keputusan Pengadilan Negeri (PN) Kabupaten Madiun yang telah dikuatkan oleh putusan MA, terpidana Nur Sidiq terbukti telah menyalahgunakan jabatannya sebagai Kepala Dinas Sosial dengan sengaja atau bersama-sama memanipulasi data di lapangan berupa penggunaan dana bantuan pengungsi dari daerah kerusuhan, di antaranya, Ambon, Kalimantan, dan NAD.

Total bantuan mencapai miliaran rupiah dengan alokasi bantuan jaminan hidup berupa beras, uang lauk pauk, bantuan ekonomi produktif, dan bantuan modal usaha, namun seluruh bantuan itu tidak dilaksanakan sepenuhnya.

"Modusnya, terpidana Nur Sidiq menugaskan kepada para petugas sosial di tingkat kecamatan di Kabupaten Madiun untuk mengurangi jumlah jiwa penerima bantuan dan membuat laporan pertanggungjawaban palsu," katanya.

Terpidana telah melanggar Pasal 2 Ayat (1) UU RI Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas UU RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 Ayat 1 ke-1 juncto Pasal 94 Ayat 1 juncto Pasal 95 Ayat 1 KUH Pidana.

Atau melanggar subsider Pasal 3 UU RI Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU RI nomor 20 tahun 2001 tentang perubahan atas UU RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Pasal 55 Ayat 1 ke-1 juncto Pasal 64 Ayat 1 KUH Pidana.

"Vonisnya hukuman penjara 1 tahun 9 bulan dan denda Rp50 juta serta uang pengganti dari yang dikorupsi Rp266.620.500," katanya.

Adapun total kerugian negara atas kasus ini mencapai Rp827 juta dalam kasus, namun khusus terpidana Nur Sidiq terbukti telah merugikan keuangan negara mencapai Rp638,4 juta, sedangkan sisa kerugian negara yang lain ditanggung oleh dua terpidana lainnya, yakni Stomo dan Moh. Ridwan.

Dalam perkara itu, tiga terpidana diadili dalam berkas yang terpisah. Selain Sidiq, dua bekas anak buahnya juga sudah divonis pengadilan antara lain bekas staf Dinas Sosial, Sutomo, yang divonis penjara satu tahun.

Selain itu, mantan Kepala Seksi Bantuan Sosial (Bansos) Dinas Sosial Kabupaten Madiun sekaligus Bendahara Program Bantuan Dana Pengungsi, Mohamad Ridwan, yang divonis penjara satu tahun tiga bulan.

Namun, Ridwan meninggal dunia beberapa hari setelah mengajukan kasasi ke MA.
(T.E011/R009)

Pewarta:
Editor: Ruslan Burhani
Copyright © ANTARA 2010