Jakarta (ANTARA) - Jaksa penyidik pada Jampidsus Kejaksaan Agung mulai memeriksa pihak-pihak yang terkait dengan penanganan perkara dugaan tindak pidana korupsi pada PT Pelabuhan Indonesia (Pelindo) II, Selasa.
"Berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Nomor: Print-54/F.2/Fd.1 /09/2020, pada hari ini jaksa penyidik telah memeriksa satu saksi, yaitu Retno Soelistianti selaku anggota Tim Teknis pada PT Pelindo II," kata Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung Hari Setiyono di Kantor Kejaksaan Agung, Jakarta, Selasa.
Baca juga: BPK ungkap 4 proyek Pelindo II bikin negara rugi Rp6 triliun lebih
Menurut dia, pemeriksaan saksi itu dilakukan guna mencari serta mengumpulkan bukti yang dengan bukti itu membuat terang tentang tindak pidana yang terjadi dan guna menemukan tersangkanya, sesuai dengan ketentuan yang diatur dalam pasal 1 angka 2 KUHAP.
Hari menambahkan bahwa pemeriksaan saksi dilaksanakan dengan memperhatikan protokol kesehatan tentang pencegahan penularan COVID-19, antara lain dengan memperhatikan jarak aman antara saksi dengan penyidik yang sudah menggunakan Alat Pelindung Diri (APD) lengkap serta bagi para saksi wajib mengenakan masker dan selalu membersihkan tangan menggunakan "hand sanitizer" sebelum dan sesudah pemeriksaan.
Baca juga: Tim Kejagung tangkap buronan terpidana korupsi pembangunan dermaga
Baca juga: Tim Tabur tangkap terpidana korupsi pengadaan kapal tangkap ikan
Pewarta: Anita Permata Dewi
Editor: Bambang Sutopo Hadi
Copyright © ANTARA 2020