Jakarta (ANTARA News) - Mahkamah Konstitusi (MK) menolak seluruh permohonan uji materi Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi sehingga UU tersebut dinyatakan tidak bertentangan dengan UUD 1945.
"Dalil-dalil para pemohon tidak berdasar dan tidak beralasan hukum," kata Ketua MK Moh Mahfud MD saat membacakan putusan dalam sidang uji materi UU Pornografi di Gedung MK di Jakarta, Kamis.
MK berpendapat, pengertian pornografi dalam Pasal 1 UU Pornografi memberikan gambaran dan arah yang jelas mengenai apa yang dimaksud dengan pornografi.
MK juga sependapat bahwa terdapat lima bidang yang tidak dapat dikategorikan sebagai pornografi, yaitu seni, adat istiadat, ilmu pengetahuan, dan olahraga.
Dengan demikian, sepanjang menyangkut seni, sastra, dan budaya dapat dikecualikan dari larangan menurut Undang-Undang ini asalkan tidak bertentangan dengan norma susila sesuai dengan tempat, waktu, dan lingkungan.
"Mahkamah tidak sependapat dengan para pemohon bahwa tari Tumatenden (Sulawesi Utara) yang diperagakan di depan sidang Mahkamah tanggal 27 Agustus 2009 menjadi terancam dan dikriminalisasi oleh UU Pornografi," katanya.
Mahfud menegaskan, sama dengan tari Tuatenden, maka tari-tarian Jaipong, Tayub, Ronggeng, Pendet, Maengket, dan tari tradisional lainnya tetap dapat diperlihatkan dan dipertontonkan.
MK juga berpendapat, UU Pornografi tidak membedakan manusia atau masyarakat atas dasar agama, suku, ras, etnik, kelompok, golongan, status sosial, status ekonomi, jenis kelamin, bahasa, dan keyakinan politik.
MK menegaskan, UU Pornografi juga justru memberikan kepastian hukum tentang peran serta masyarakat dan dalam rangka menegakkan nilai-nilai due process of law yang pada gilirannya dapat menghindarkan dan mencegah tindakan anarkis atau main hakim sendiri.
Putusan MK tersebut tidak bulat, karena terdapat satu hakim konstitusi, yakni Maria Farida Indrati, yang memiliki pendapat berbeda (dissenting opinion) dan sependapat dengan para pemohon.
Para pemohon dalam uji materi UU Pornografi tersebut adalah berbagai macam organisasi dan individu.
Organisasi yang memohon pengujian uji materi tersebut antara lain Koalisi Perempuan Indonesia untuk Keadilan dan Demokrasi, Yayasan Anand Ashram, LBH APIK Jakarta, dan Perserikatan Solidaritas Perempuan.
Para pemohon menganggap bahwa sejumlah pasal yang tercantum dalam UU Pornografi bertentangan dengan UUD 1945.
(T.M040/S026 )
Pewarta:
Editor: Suryanto
Copyright © ANTARA 2010