Jakarta (ANTARA News) - Mantan pemilik Bank Century, Robert Tantular, menggugat mantan Wakil Presiden Jusuf Kalla terkait penyebutan dirinya sebagai "perampok" dalam kasus Bank Century.

"Salah satu materi gugatan soal penyebutan sebagai perampok," kata kuasa hukum Robert Tantular, Triyanto di Jakarta, Kamis.

Seperti diketahui, Robert Tantular di pengadilan tingkat pertama divonis empat tahun penjara dan denda Rp50 miliar/subsider lima bulan penjara karena didakwa melanggar UU Perbankan.

Kemudian di tingkat banding, hukuman Robert Tantular ditambah satu tahun sehingga menjadi lima tahun penjara.

Triyanto menyatakan sidang perdana gugatan tersebut digelar di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat, namun persidangan ditunda sampai pekan depan karena kuasa hukum dari pihak pemerintah tidak hadir.

"Sidang ditunda sampai pekan depan," katanya.

Pihak yang digugat lainnya adalah Ketua Panitia Khusus (Pansus) Bank Century, Idrus Marham, Presiden Susilo Bambang Yudhoyono, Jaksa Agung Hendarman Supandji, mantan Kabareskrim Komjen Pol Susno Duadji.

Ia menyebutkan materi gugatan itu terkait dengan perintah penangkapan terhadap dirinya oleh Jusuf Kalla --saat itu menjabat sebagai wakil presiden--, sikap Komjen Pol Susno Duadji --saat itu menjabat Kabareskrim-- telah mengisolasi Robert Tantular selama satu bulan.

"Selain itu, juga dipermasalahkan mengenai pemisahan berkas untuk Robert Tantular, padahal cukup satu berkas saja," katanya.

Karena itu, Robert Tantular meminta ganti rugi secara materiil sebesar Rp1 dan meminta adanya permohonan maaf di lima media cetak dan lima media elektronik.
(R021/B010)

Pewarta:
Editor: Bambang
Copyright © ANTARA 2010