Jakarta (ANTARA News) - Ari Muladi batal menjalani pemeriksaan menjadi saksi dalam kasus tuduhan pencemaran nama baik terhadap pengacaranya, Sugeng Teguh Santoso oleh pengusaha Anggodo Widjojo, di Polda Metro Jaya.
"Memang ternyata jadwal pemeriksaannya hanya satu orang jadi Pak Ari Muladi tidak jadi memberikan keterangan," kata Sugeng di Direktorat Reserse Kriminal Umum, Polda Metro Jaya, Kamis.
Sugeng menuturkan penyidik hanya menjadwalkan memeriksa satu orang, yakni dia, sehingga Ari Muladi hanya selama setengah jam berada di Polda Metro, kemudian pulang karena tidak jadi memberikan keterangan.
Sugeng melaporkan Anggodo karena menuduh pengacara Ari Muladi itu meminta uang Rp3 miliar agar Ari kembali ke Berita Acara Pemeriksaan (BAP) yang pertama.
BAP pertama itu berisi Ari Muladi memberikan uang kepada pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sebagai suap dalam kasus korupsi Anggoro Widjojo, kakak Anggodo Widjojo.
Anggodo Widjojo sempat menyatakan pengacara Ari Muladi pernah meminta uang Rp3 miliar kepadanya, agar kembali ke keterangan pertama terkait BAP di kepolisian.
Permintaan sejumlah uang itu terjadi di Hotel Formula One, Cikini, Jakarta Pusat, ketika Ari ditahan di Mabes Polri.
Sugeng mengakui dirinya bersama paman Ari Muladi, Harjono bertemu Anggodo dan seorang anggota Badan Reserse Kriminal Mabes Polri berpangkat Ajun Komisaris Besar Polisi (AKBP) di Hotel Formula One, Cikini, Jakarta Pusat.
Namun pertemuan itu terjadi karena Anggodo memintanya lewat paman Ari Muladi guna mempengaruhi Ari kembali ke keterangan pertama di kepolisian atau BAP pada Juli 2009.
T014/AR09
Pewarta:
Editor: Jafar M Sidik
Copyright © ANTARA 2010