Padang (ANTARA) - Pemerintah Provinsi Sumatera Barat dan penegak hukum di daerah itu sepakat menerapkan sanksi pidana terhadap pelanggar Perda Nomor 6 Tahun 2020 tentang Adaptasi Kebiasaan Baru dalam pencegahan dan Pengendalian COVID-19.

"Mereka yang sudah dua kali atau lebih melanggar Perda ini dapat dikenai sanksi pidana. Penegak hukum mulai dari kepolisian, jaksa dan hakim sudah siap melaksanakan sidang di tempat," kata Gubernur Sumbar Irwan Prayitno di Padang, Selasa.

Irwan mengatakan itu usai melakukan Rapat Koordinasi Criminal Justice System (CJS) bersama Kapolda Sumbar Irjen. Pol. Toni Harmanto, Kajati Sumbar, Pengadilan Tinggi dan Kasatpol PP Provinsi di Padang.

Ia mengatakan dalam rakor itu disepakati cara penegakan hukum pidana terkait Perda Nomor 6 Tahun 2020 itu.

Baca juga: Pelaku usaha di Sumbar dapat dispensasi sanksi Perda COVID-19

Baca juga: Pelanggar protokol kesehatan di Tanah Datar bisa dicabut ijin usahanya

"Kita bersama penegak hukum lain terus mengupayakan penegakan Perda, salah satunya dengan menerapkan sanksi denda dan pidana kurungan. Penindakan itu dilakukan agar semua disiplin pakai protokol kesehatan sehingga kecil peluang terjadi penularan," katanya.

Pelanggar Perda disidang di tempat. Kalau terbukti bersalah melanggar Perda AKB, pihak Polres telah menyediakan sel khusus.

Sementara itu Satpol PP Provinsi, Kabupaten Kota telah melakukan penertiban dan penindakan sejak diberlakukannya Perda AKB ini, terhitung hingga Senin, 19 Oktober 2020 pukul 15.05 WIB dengan Personal 2.138 orang.

Sanksi yang telah diberikan kepada 76 orang berupa denda administratif dan 2.062 orang melaksanakan sanksi kerja sosial.

"Kita juga memberikan sanksi teguran tertulis untuk 48 pelaku usaha dan satu penyelenggara kegiatan," kata Kepala Satpol PP Sumbar Dedy Diantolani.*

Baca juga: Kapolda dukung pemberian sanksi pelanggar protokol kesehatan di Sumbar

Baca juga: Mengendalikan gelombang penularan COVID-19 dengan ancaman sanksi

Pewarta: Miko Elfisha
Editor: Erafzon Saptiyulda AS
Copyright © ANTARA 2020