Jakarta (ANTARA News) - Mantan anggota Komisi IX DPR RI dari Fraksi TNI/Polri periode 1999-2004, Darsup Yusup mengaku bertemu dengan mantan Deputi Gubernur Senior Bank Indonesia (BI) Miranda Swarai Goeltom, sebelum Darsup menerima sepuluh lembar cek senilai Rp500 juta.
Darsup menyatakan hal itu ketika bersaksi dalam sidang dugaan suap pada pemilihan Deputi Gubernur Senior BI pada 2004 di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta, Kamis, dengan terdakwa politisi Partai Persatuan Pembangunan (PPP) Endin AJ Soefihara.
Pertemuan itu terungkap ketika tim Penuntut Umum pada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membacakan berita acara pemeriksaan yang dibenarkan Darsup Yusup.
Awalnya, Darsup dan anggota Fraksi TNI/Polri yang lain bertemu dengan Budi Rochadi, salah seorang calon Deputi Gubernur Senior BI di Hotel Hilton.
Setelah pertemuan itu, seorang wanita yang mengaku staf Miranda menelpon Darsup. "Bapak dan rekan-rekan dari TNI/Polri diundang oleh Bu Miranda," kata penuntut Dwi Aris menirukan pernyataan staf Miranda yang tertulis dalam berita acara pemeriksaan.
Staf Miranda itu mengaku mendapatkan nomor Darsup dari sekretaris Fraksi TNI/Polri, kemudian Darsup dan tiga anggota Fraksi TNI/Polri, menemui Miranda di kantornya di Jalan Sudirman, Jakarta Selatan.
Darsup membenarkan pertemuan itu dan mengaku Miranda memperkenalkan diri sebagai calon Deputi Gubernur Senior BI dalam pertemuan itu. "Namun tidak ada perjanjian sesuatu apapun," kata Darsup.
Menurutnya, pertemuan dengan para calon Deputi Gubernur Senior BI itu adalah inisiatif para calon.
Sebelumnya, Tim Penuntut Umum pada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mendakwa mantan anggota DPR RI periode 1999-2004 dari fraksi TNI/Polri, Udju Djuhaeri menerima suap Rp500 juta dalam pemilihan Deputi Gubernur Senior Bank Indonesia (BI) pada 2004 yang dimenangkan Miranda Goeltom itu.
Penuntut Umum Edy Hartoyo menguraikan, Udju menerima uang tersebut bersama beberapa rekan yang juga anggota Komisi IX DPR RI, Darsup Yusup dan Suyitno, R. Sulistiadi. (*)
F008/B013/AR09
Pewarta:
Editor: Jafar M Sidik
Copyright © ANTARA 2010