Jakarta (ANTARA News) - Menteri Koordinator Kesejahteraan Rakyat (Menkokesra) Agung Laksono mengatakan pelaku kecurangan Ujian Nasional (UN) atau pihak yang membocorkan soal UN harus ditindak tegas dan diproses secara hukum.

"Soal ujian nasional merupakan rahasia negara dan membocorkan soal UN sama dengan membocorkan rahasia negara," kata Menkokesra Agung Laksono di Jakarta, Kamis.

Pernyataan Menkokesra tersebut diucapkan usai melakukan kunjungan kerja di kawasan kumuh jalur kereta api lintas Tanjung Priok-Pasar Senen-Jakarta Kota bersama Menteri Sosial Salim Segaf Al Jufrie, Menteri Perumahan Rakyat Suharso Monoarfa, Menteri Pekerjaan Umum Djoko Kirmanto, dan beberapa pejabat Pemprov DKI.

Untuk itu, Menkokesra meminta pelaku kecurangan dan pembocor soal UN untuk segera di proses secara hukum.

"Harus segera ditindaklanjuti, dan diproses secara hukum," kata Agung.

Ia juga menambahkan bahwa hingga saat ini pihaknya belum mendapatkan laporan resmi mengenai hasil pelaksanaan UN oleh Menteri Pendidikan Nasional.

"Belum ada laporan mengenai hasil pelaksanaan UN oleh Menteri Pendidikan Nasional, mungkin dalam satu dua hari ini laporannya kita terima," kata Menkokesra.

Sebelumnya, isu kecurangan terjadi di beberapa SMA di DKI Jakarta, Sumatera Utara, Jawa Tengah dan Bali.

Sementara itu, Badan Standar Nasional Pendidikan (BSNP) juga menemukan ada iming-iming sejumlah harga tertentu bagi bocoran soal jawaban tersebut.

BSNP jug akan segera memindai hasil lembar jawaban pada sekolah-sekolah yang diduga mendapat bocoran soal Ujian nasional (UN).

Ketua BSNP, Djemari Mardapi mengatakan, pihaknya akan menjadwalkan ujian ulang bila hasil evaluasi didapatkan positif siswa dan guru melakukan kecurangan.

"Kecurangan bisa dilihat dari pola hasil jawaban. Bila ditemukan pola jawaban baik salah atau benar itu sistemik sama semua maka bisa dipastikan memang ada kecurangan, tapi kalau pola jawabanya acak maka bisa dikatakan tidak ada kesalahan," katanya.(W004/A024)

Pewarta:
Editor: AA Ariwibowo
Copyright © ANTARA 2010