Saat menerima sekitar sepuluh orang perwakilan Komponen Rakyat Bali (KRB) yang menolak UU Pornografi, di Denpasar, Kamis, Mangku Pastika mengatakan, walau UU tersebut disahkan, namun Bali akan sulit menerapkan karena berbagai alasan yang sangat substantif yang melekat pada budaya Bali.
"Bali memang tak bisa melaksanakan UU Pornografi itu, karena tak memenuhi unsur sosiologis dan psikologis," katanya.
Menurut Mangku Pastika, sebuah UU bisa dilaksanakan bila memenuhi tiga aspek, yaitu aspek yuridis, sosiologis, dan psikologis.
Ia mengatakan, secara yuridis UU Pornografi sudah terpenuhi karena mendapat pengesahan oleh DPR-RI. Namun secara sosiologis dan psikologis, materi dalam UU tersebut tak bisa dilaksanakan di Bali.
Juru bicara KRB, I Gusti Ngurah Karyadi dalam pernyataan sikapnya menyatakan, pada intinya mereka kembali menegaskan menolak tegas diberlakukannya UU Pornografi.
"Karena UU itu tidak mencerminkan kebhinnekaan dan menghancurkan budaya serta tradisi yang beragam di tanah air," kata alumni Fakultas Hukum Universitas Udayana itu.
Penolakan Bali terhadap UU Pornografi juga sudah ditindaklanjuti dengan mengajukan gugatan yudicial review ke Mahkamah Konstitusi (MK).
MK berencana memutuskan gugatan yudicial review tersebut pada Kamis siang.
(T.I020/B/S018/P003)
Pewarta:
Editor: Priyambodo RH
Copyright © ANTARA 2010