Yang bersangkutan merasa khawatir karena ternyata saudaranya positif COVID-19

Temanggung (ANTARA) - Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dindukcapil) Kabupaten Temanggung, Jawa Tengah, menunda layanan perekaman KTP elektronik (KTP-el) untuk mencegah penyebaran virus corona karena satu pegawai di kantor tersebut positif terinfeksi COVID-19.

"Guna mencegah penularan COVID-19, untuk perekaman KTP-el di Disdukcapil kami tunda sampai kondisi memungkinkan," kata Kepala Dindukcapil Kabupaten Temanggung Satria Indra Basuki di Temanggung, Selasa.

Namun, katanya, perekaman KTP-el masih bisa dilakukan di sembilan kecamatan, yakni Pringsurat, Tlogomulyo, Bansari, Bulu Parakan, Temanggung, Kandangan, Ngadirjo dan Kledung.

Baca juga: Anggota dewan positif COVID-19 Gedung DPRD Temanggung tutup sementara

Ia menyampaikan saat ini Dindukcapil mengedepankan pelayanan daring (online) dan layanan tatap muka terbatas hanya terbatas untuk 30 antrean dalam satu hari untuk menghindari kerumunan.

Menyinggung pegawai yang tertular COVID-19, dia menyampaikan yang bersangkutan sudah menjalani isolasi mandiri dan pegawai satu bidang dengan yang bersangkutan sudah menjalani tes usap.

Sekretaris II Satgas Penanganan COVID-19 Kabupaten Temanggung Djoko Prasetyono menilai penyelenggaraan pemerintahan dengan protokol kesehatan di perkantoran di Kabupaten Temanggung telah berjalan dengan baik.

Baca juga: Pondok pesantren di Temanggung diminta tingkatkan kewaspadaan COVID-19

Ia mengakui ada satu ASN di Disdukcapil Kabupaten Temanggung terkonfirmasi positif COVID-19 setelah melakukan kunjungan ke rumah saudaranya di Kebumen pada 3 Oktober 2020.

"Yang bersangkutan merasa khawatir karena ternyata saudaranya positif COVID-19, kemudian pada 12 Oktober 2020 melakukan tes usap di Kota Magelang dan 19 Oktober 2020 baru mendapatkan hasil bahwa yang bersangkutan terkonfirmasi positif COVID-19," katanya.

Baca juga: 24 warga Coyudan Parakan Temanggung tinggalkan lokasi karantina

Djoko menyampaikan terhitung mulai mengetahui bahwa saudaranya di Kebumen itu positif COVID-19 yang bersangkutan sudah tidak masuk kantor mulai 10 Oktober 2020 sampai Selasa ini.

"Melihat kondisi ini, beberapa hal telah kita lakukan yang bersangkutan walaupun dinyatakan sebagai orang sehat dengan konfirmasi, masa isolasi mandiri yang tadinya 10 hari, kita tambah menjadi 14 hari," kata Djoko.

"Jadi yang bersangkutan besok tidak masuk kantor sampai 24 Oktober 2020. Hal ini merupakan bentuk kehati-hatian kita, kemudian kawan-kawan dalam satu bidang dengan yang bersangkutan juga dilakukan tes usap hari ini," katanya.

Baca juga: Klaster "piknik" COVID-19 terjadi di Parakan Temanggung

Baca juga: 19 warga Parakan positif COVID-19 dikarantina di BLK Temanggung

Pewarta: Heru Suyitno
Editor: Agus Salim
Copyright © ANTARA 2020