Selain insentif, pemerintah juga memudahkan pelaku UMKM dalam menjalankan usahanya melalui Undang-Undang Cipta Kerja

Jakarta (ANTARA) - Dalam setahun Pemerintahan Joko Widodo-Ma'ruf Amin, pemerintah telah memberikan sejumlah insentif hingga kemudahan dalam perizinan untuk pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM).

"Sejumlah insentif ditujukan pada UMKM sebagai upaya pengentasan kemiskinan, pemerataan ekonomi, dan penciptaan lapangan kerja," sebut Buku Laporan Tahunan 2020, Peringatan Setahun Jokowi-Ma'ruf: Bangkit untuk Indonesia Maju, yang dikutip di Jakarta, Selasa.

Baca juga: Setahun Jokowi-Ma'ruf, Pemerintah tunjukkan sinyal perbaikan ekonomi

Pemerintah menilai UMKM menjadi sektor penting yang harus ditopang untuk mendukung ekonomi nasional.

Sebanyak 99 persen entitas bisnis di Indonesia merupakan UMKM, yang kontribusinya terhadap PDB mencapai 60,8 persen dan kontribusinya terhadap penyerapan tenaga kerja sebesar 97 persen.

Pada akhir Juni lalu, pemerintah mengalokasikan Rp4,2 triliun melalui program fasilitas pinjaman daring (online) yang dinamakan DigiKU atau Digital Kredit UMKM kepada UMKM dalam ekosistem digital.

Berdasarkan data Kementerian Koperasi dan UMKM yang disadur dari Buku Laporan Tahunan 2020 itu, terdapat 1,6 juta unit UMKM yang sudah terdigitalisasi dari target pemerintah sebanyak 2 juta unit.

Selain itu, jumlah penyaluran kredit usaha rakyat (KUR) mencapai Rp107,28 triliun dengan jumlah debitur 3,17 juta, sedangkan penyaluran kredit ultramikro (Umi) mencapai Rp4,85 triliun dengan debitur 1,5 juta.

Di sisi lain, melalui program mekaar, jumlah penyaluran mencapai Rp11,2 triliun dengan jumlah debitur 6,57 juta.

Selain insentif, pemerintah juga memudahkan pelaku UMKM dalam menjalankan usahanya melalui Undang-Undang Cipta Kerja. UU Cipta Kerja diajukan untuk menciptakan iklim investasi yang kompetitif dan membuka lapangan kerja.

Ada dua jenis perizinan yang akan diberi kemudahan dan diberikan sekaligus. Pertama adalah perizinan sebagai lisensi pendirian pendaftaran usaha dan kedua perizinan yang terkait dengan sertifikasi izin edar dan sertifikasi halal bagi produk yang memerlukan sertifikasi tersebut dan akan diberi subsidi oleh negara.

Selain itu, melalui UU Cipta Kerja, pendirian perseroan terbatas untuk sektor UMKM dari syarat dua orang kini dipermudah menjadi bisa dilakukan oleh hanya satu orang.

"Regulasi ini sekaligus memberi kemudahan dalam perizinan UMKM," demikian dikutip dari Buku Laporan Tahunan 2020, Peringatan Setahun Jokowi-Ma'ruf: Bangkit Untuk Indonesia Maju.

Baca juga: Wapres: Program bantuan UMKM tetap dianggarkan di 2021
Baca juga: Menko Airlangga: Realisasi PEN UMKM 91,4 persen, kesehatan 31,6 persen

Pewarta: Mentari Dwi Gayati
Editor: Kelik Dewanto
Copyright © ANTARA 2020