Semarang (ANTARA News) - Toni Haryono, suami Bupati Karanganyar Rina Iriani, Rabu, sebagai saksi dalam kasus dugaan korupsi proyek pembangunan perumahan bersubsidi Griya Lawu Asri (GLA), diperiksa selama sembilan jam oleh penyidik Kejaksaan Tinggi Jawa Tengah.

Pemeriksaan yang berlangsung tertutup di aula Kejati Jateng lantai VI itu dimulai pukul 10.00 WIB dan berakhir pukul 19.00 WIB. Toni yang didampingi tiga pengacara itu menjawab 36 pertanyaan dari penyidik Kejati Jateng.

Pemeriksaan lanjutan penyidik Kejati Jateng terhadap Toni telah mengarah ke aspek materiil.

"Yang ditanyakan penyidik antara lain prosedur, persyaratan, cara pencairan serta siapa yang mengajukan dan memperoleh dana subsidi, baik pembangunan perumahan maupun untuk rehabilitasi," kata Suwiji, salah seorang pengacara Toni usai pemeriksaan di Semarang, Rabu malam.

Ia menjelaskan, saat pencairan dana subsidi, kliennya berperan sebagai pengawas dalam Koperasi Serba Usaha (KSU) Sejahtera yang mengajukan dan menerima dana subsidi dari Kementerian Perumahan Rakyat (Kemenpera).

"Klien kami akan diperiksa kembali pada Rabu (31/3)," ujarnya.

Usai pemeriksaan, Toni Haryono yang memakai kemeja batik merah tidak bersedia memberikan keterangan kepada para wartawan dan langsung meninggalkan Kantor Kejati Jateng dengan mengendarai mobil BMW merah marun dengan nomor polisi G 8055 VK.

Kepala Kejati Jateng Salman Maryadi saat ditemui secara terpisah mengatakan keterlibatan Toni yang diperiksa sebagai saksi kasus tersebut masih terus didalami jaksa penyidik.

"Kejati tidak mau buru-buru dalam menentukan seorang tersangka dalam suatu kasus dan itu harus didasarkan pada fakta dan bukti yang diperoleh penyidik," katanya.

Salman menambahkan siapa pun yang terlibat dalam kasus ini akan diproses secara hukum.

"Mudah-mudahan dalam waktu sekitar dua bulan kasus ini dapat tuntas," ujar Salman.
(U.KR-WSN/R009)

Pewarta:
Editor: Ruslan Burhani
Copyright © ANTARA 2010