Denpasar (ANTARA News) - Brigadir Agus, anggota Brimob Polda Bali yang terlibat kepemilikan ratusan butir ekstasi dan tujuh gram sabu-sabu, terancam dipecat dari dinas atau kesatuannya.
"Dia masih kami periksa, dan bila nanti betul-betul terbukti sebagai pemilik narkoba, bisa saja sidang kode etik profesi memecatnya," kata Kapolda Bali Irjen Pol Sutisna di Denpasar, Rabu.
Ia menyebutkan, sehubungan masih dalam pemeriksaan, pihaknya belum dapat menjelaskan secara rinci mengenai keterlibatan yang bersangkutan dalam kasus kepemilikan barang terlarang itu.
"Semuanya masih harus didalami, sehingga belum dapat disebutkan sekarang," katanya, menambahkan.
Brigadir Agus yang tengah membawa 375 butir ekstasi dan tujuh gram serbuk sabu-sabu, ditangkap petugas Selasa (23/3) dini dalam suatu penyergapan di daerah Sesetan, Denpasar.
Anggota Brimob tersebut diringkus bersama dua tersangka lain yang adalah warga sipil, yang kini juga masih dalam pemeriksaan intensif pihak Direktorat Narkoba Polda Bali.
Menurut jenderal polisi berbintang dua itu, petugas masih terus mendalami kasus itu guna melihat keterlibatan Agus dalam kepemilikan narkoba yang tergolong cukup banyak itu.
Dikatakan, pihaknya tetap akan menegakkan aturan tanpa harus pandang bulu. "Apa dia polisi atau bukan, bila terbukti tersangkut tindakan yang bertentangan dengan hukum, pasti akan mendapat sanksi yang setimpal," ujarnya.(P004/R009)
Pewarta:
Editor: Ruslan Burhani
Copyright © ANTARA 2010