Wakil Ketua KPK M. Jasin di Jakarta Rabu mengatakan, keputusan memeriksa pejabat BI itu diambil berdasarkan hasil gelar perkara Bank Century, namun ia menolak menyebut nama dan jabatan petinggi BI yang hendak diperiksa.
"Dalam gelar memang disebutkan namanya, tapi saya lupa," kata Jasin ketika dikonfirmasi wartawan.
Hal itu dibenarkan oleh Juru Bicara KPK, Johan Budi, yang mengungkapkan bahwa pejabat BI yang akan dipanggil itu belum pernah menjalani pemeriksaan di KPK.
Seperti Jasin, Johan menolak menyebut nama dan jabatan pejabat tinggi BI tersebut. Dia juga tidak menjelaskan kapan pemeriksaan itu akan dilakukan.
"Yang jelas, pemanggilan itu merupakan kesimpulan dari gelar perkara," katanya.
Dalam kasus Bank Century, KPK juga telah memeriksa Direktur Pengawasan Bank I Bank Indonesia (BI) Budi Armanto, Deputi Direktur pada Direktorat Pengawasan Bank I BI Heru Kristiana, Direktur pada Direktorat Penelitian dan Pengaturan Bank Indonesia (BI) Halim Alamsyah.
Kemudian, pegawai pada Direktorat Pengawasan BI Pahla Santosa, dan pegawai BI yang juga anggota Satgas Pengawasan Bank Century Ahmad Fuad.
Sampai sekarang KPK belum memeriksa jajaran Deputi Gubernur BI.
Selain itu, Direktur Klaim dan Resolusi Bank Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) Noor Cahyo, Kepala Divisi Penjaminan LPS Poltak L. Tobing, dan Ketua Badan Pengawas Pasar Modal dan Lembaga Keuangan (Bapepam-LK) Ahmad Fuad Rahmany juga telah diperiksa.
Kasus Bank Century mencuat setelah publik mengetahui pengucuran dana Bank Indonesia (BI) dalam bentuk Fasilitas Pendanaan Jangka Pendek (FPJP) kepada Bank Century.
(F008/S026)
Pewarta:
Editor: Suryanto
Copyright © ANTARA 2010