Bantul (ANTARA News) - Tim Reserse dan Kriminal Polsek Bambanglipuro Bantul, Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY), meringkus seorang dukun palsu yang mengaku mampu menggandakan uang, kata Kapolsek Bambanglipuro, Iptu Muryanto.

Tersangka bernama Murjono (52) warga Dusun Boro, Desa Karangsewu, Kecamatan Galur, Kabupaten Kulonprogo ditangkap Rabu (24/3) dini hari beserta uang palsu senilai Rp26 juta, katanya, di Bantul, Rabu.

"Selain itu, kami menyita barang bukti berupa jenglot, bunga setaman yang digunakan untuk penggandaan uang, dan empat unit sepeda motor," katanya.

Menurut dia, penangkapan tersangka atas dasar laporan warga yang resah dengan aktivitas bersangkutan di rumah saudaranya, Suradi warga Dusun Cepoko, Desa Sumbermulyo, Kecamatan Bambanglipuro Kabupaten, Bantul.

Ia mengatkan, warga melaporkan apabila tersangka dapat menggandakan uang melalui cara supranatural.

"Setelah kami lakukan penyelidikan di lapangan ditemukan cukup bukti ada penipuan yang dilakukan tersangka, sekitar pukul 01.00 WIB dini hari kami menggerebek rumah tersangka dan ditemukan uang palsu senilai Rp26,6 juta yang terdiri atas beberapa lembar pecahan," katanya.

Muryanto mengatakan, tersangka hingga sekarang masih diperiksa intensif untuk mengetahui motif penggandaan uang dan mencari siapa saja yang sudah menjadi korbannya.

"Kemungkinan jumlah orang yang menjadi korban tersangka tidak sedikit. Merekan kemungkinan tidak mau malapor," katanya.

Murjiono dalam pemeriksaan mengaku uang palsu belum sempat diedarkan. "Saya sama sekali belum mengedarkan uang palsu," katanya.

Istri tersangka, Darsini (45) menyatakan uang palsu milik suaminya diperoleh dengan membeli di kawasan MalioboroYogyakarta.

"Uang itu hanya mainan yang banyak dijual di lapak-lapak di Malioboro. Setiap lembar uang mainan senilai Rp1.500," katanya.
(U.V001/M008/P003)

Pewarta:
Editor: Priyambodo RH
Copyright © ANTARA 2010