Saat sudah ada yang terkonfirmasi positif, maka penularan sudah terjadi
Yogyakarta (ANTARA) - Satgas COVID-19 Yogyakarta mengingatkan perkantoran rutin melakukan evaluasi atas penerapan protokol kesehatan guna mengantisipasi potensi munculnya penularan di lingkungan kerja Pemerintah Kota Yogyakarta.

“Misalnya di lingkungan Pemerintah Kota Yogyakarta, tentu saja Satgas yang bertugas melakukan ‘review’ atas protokol kesehatan yang sudah dijalankan,” kata Ketua Harian Satgas Penanganan COVID-19 Yogyakarta Heroe Poerwadi di Yogyakarta, Selasa.

Menurut dia, evaluasi tersebut sangat penting dilakukan untuk mengatasi permasalahan yang kerap dialami dalam penanganan penularan virus corona yaitu terlambat dalam menemukan kasus.

Baca juga: Yogyakarta terus bagikan alat disinfeksi untuk cegah persebaran corona

“Saat sudah ada yang terkonfirmasi positif, maka penularan sudah terjadi. Dan biasanya, yang pertama kali kami curigai adalah protokol kesehatan yang tidak dijalankan dengan baik,” katanya.

Evaluasi terkait penerapan protokol kesehatan tersebut dapat dilakukan dalam tiga aspek yaitu protokol kesehatan umum, protokol kesehatan khusus, dan protokol kesehatan spesifik yang biasanya diatur oleh asosiasi karena harus dilakukan secara spesifik disesuaikan dengan jenis kegiatan di perkantoran atau tempat usaha.

Baca juga: Khawatir tertular COVID, PKL lansia Malioboro diimbau tak jualan dulu

Jika sebuah perkantoran atau lingkungan kerja ditemukan lebih kasus cukup banyak, maka tim dari Dinas Kesehatan setempat akan diterjunkan untuk melakukan evaluasi secara mendetail terkait penerapan protokol kesehatan sehingga diketahui asal penularan kasus.

“Misalnya apakah penularan terjadi di dalam perkantoran atau berasal dari luar kantor,” katanya yang menyebut akan menerapkan standar penutupan kantor atau tempat kerja jika ditemukan penularan kasus.

Saat ini, lanjut Heroe yang juga menjabat sebagai Wakil Wali Kota Yogyakarta mengatakan bahwa Yogyakarta sudah memiliki Peraturan Wali Kota Yogyakarta Nomor 51 Tahun 2020 tentang Protokol Kesehatan yang didalamnya juga mencakup penerapan protokol kesehatan di lingkungan perkantoran.

Baca juga: DIY bagikan satu juta masker bantuan BNPB

“Dalam peraturan tersebut sudah sangat jelas diatur bagaimana protokol kesehatan yang harus dipenuhi,” katanya yang menyebut perkantoran di lingkungan Pemerintah Kota Yogyakarta harus bisa menjadi contoh penerapan protokol kesehatan yang baik dan benar.

Penerapan protokol kesehatan secara maksimal, lanjut dia, menjadi satu-satunya modal yang harus dimiliki agar bisa memulihkan kondisi ekonomi di Yogyakarta.

Baca juga: Pasien sembuh dari COVID-19 di DIY bertambah 84 orang

“Penerapan protokol kesehatan secara ketat ini bukan ditujukan untuk menyulitkan mereka bekerja atau berusaha. Tetapi karena hal ini menjadi satu-satunya cara yang harus dilakukan di masa pandemi,” katanya.

Sementara itu, Kepala Satpol PP Kota Yogyakarta Agus Winarto mengatakan pemantauan pelaksanaan protokol kesehatan juga dilakukan hingga ke wilayah berbasis kelurahan.

“Wilayah atau kelurahan juga melakukan pemantauan di perkantoran-perkantoran swasta. Kebanyakan, protokol kesehatan sudah dilakukan dengan baik. Kedisiplinan mereka sudah cukup tinggi,” katanya.

Selama ini, lanjut dia, pemantauan pelaksanaan protokol kesehatan di lingkungan kerja atau perkantoran tersebut masih mengutamakan aspek persuasif untuk tujuan mengingatkan sehingga belum disertai penindakan.

Baca juga: Konfirmasi positif COVID-19 di DIY bertambah 20 menjadi 2.853 kasus

Pewarta: Eka Arifa Rusqiyati
Editor: Agus Salim
Copyright © ANTARA 2020