"Saya kira lebih cepat akan lebih baik, tidak perlu menunggu 30 hari, karena jika terlalu lama maka potensi penolakan bisa semakin besar dan ini akan merepotkan kita semua," kata Hayono Isman dalam keterangannya di Jakarta, Selasa.
Dia mengatakan, Partai Nasdem berpendapat, UU Cipta Kerja sudah benar dan bertujuan untuk kepentingan bersama masyarakat Indonesia karena selama ini banyak sekali UU yang tumpang tindih dan harus diselaraskan untuk peningkatan investasi, pembukaan lapangan kerja, dan meningkatkan perekonomian bangsa.
Baca juga: Cek modifikasi rute TransJakarta imbas aksi di Istana Merdeka
Baca juga: UU Cipta Kerja angin segar bagi startup digital
Baca juga: Dosen IPB: UU Ciptaker potensi bantu ketahanan pangan masyarakat adat
Hayono menilai apabila Pemerintah menunggu lama waktu pemberlakukannya, maka isu-isu liar yang berkembang di masyarakat, yang dipicu melalui media sosial akan semakin besar dan sulit untuk mengatasinya.
"Pemberlakuan yang cepat dapat mengeliminir beragam isu, hoaks, dan pendapat yang keliru mengenai maksud dan tujuan sebenarnya dari pembuatan UU Cipta Kerja ini," ujarnya.
Dia menjelaskan spekulasi yang dimaksud antara lain tuntutan agar Pemerintah mengeluarkan Peraturan Pemerintah Pengganti UU (Perppu), tuntutan membatalkan UU Cipta Kerja, dan beragam protes yang sesungguhnya kurang memahami esensi dari apa yang termaktub dalam UU tersebut.
Menurut Hayono, dengan UU Cipta Kerja yang secepatnya diberlakukan maka polemik dan diskursus di masyarakat akan berfokus pada aturan turunan dari UU tersebut, misalnya Peraturan Pemerintah dan Peraturan Daerah (Perda), bukan pada hal yang pokok yaitu UU tersebut.
Namun dia meyakini Pemerintah sedang memfinalisasi atas UU Cipta Kerja dan akan segera diberlakukan apalagi melihat latar belakang kelahiran UU tersebut adalah usul inisiatif Pemerintah yang ingin membereskan berbagai UU yang kurang sinkron, dan semua itu untuk kepentingan jangka panjang.
Pewarta: Imam Budilaksono
Editor: M Arief Iskandar
Copyright © ANTARA 2020