Yogyakarta (ANTARA News) - Keikutsertaan Indonesia dalam kesepakatan ASEAN China Free Trade Area (ACFTA) tidak dapat dicegah dan dibatalkan meskipun industri manufaktur tampaknya belum cukup siap, kata Menteri Perindustrian (Menperin) MS Hidayat dalam sambutan yang dibacakan Wakil Menperin Alex Retraubun di Yogyakarta, Rabu.

"Namun demikian, lazimnya dalam kesepakatan terdapat klausul-klausul yang memberikan kesempatan untuk memodifikasi atau menunda konsesi sementara dalam rangka memperbaiki posisi daya saing," lanjutnya.

Menteri menyebut perlu ada langkah terkoordinasi lintas kementerian untuk mengamankan industri manufaktur dalam negeri menghadapi implementasi berbagai kesepakatan ACFTA.

"Selain itu, juga melibatkan perwakilan dunia usaha seperti Kadin dan asosiasi termasuk peran dan jajaran pejabat perindustrian baik dari provinsi maupun kabupaten/kota yang mencerminkan Indonesia Incorporated," kata Alex pada rapat kerja Kementerian Perindustrian dengan kabupaten/kota kawasan timur Indonesia.

Ia mengatakan, Kementerian Perindustrian telah mempunyai produk hukum yang mengikat sebagai dasar untuk mewujudkan industri nasional yang tangguh melalui revitalisasi industri yang telah dituangkan dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 28 Tahun 2008 tentang kebijakan industri nasional.

"Produk hukum sebagai pijakan arahan untuk pengembangan perindustrian bagi pelaku industri yang memiliki kegiatan usaha baik di sektor usaha maupun institusi lain. Ke depan akan menjadi pedoman operasional bagi kami sebagai aparatur pemerintah dalam rangka pengembangan industri," katanya.

Berkaitan dengan hal itu, Kementerian Perindustrian telah menetapkan arah dan kebijakan transfer industri prioritas melalui Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 103 dan 137 tahun 2009 tentang peta bantuan klaster industri prioritas dan Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 138 dan 140 tentang peta bantuan pengembangan industri unggulan provinsi, yakni Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY), Sulawesi Tengah, dan Papua.

Namun Kementerian Perindustrian masih mempunyai beberapa pekerjaan rumah yang harus diselesaikan, diantaranya penyusunan peta bantuan pengembangan industri unggulan provinsi untuk provinsi lainnya dan peta bantuan kompetensi inti industri kabupaten/kota.

"Hal yang juga perlu dilanjutkan adalah kriteria dan jenis-jenis industri yang mendapatkan fasilitas pemerintah baik berupa insentif fiskal maupun insentif nonfiskal, dan prosedur dan mekanisme pengusulannya," katanya. (*)

B015/H008/AR09

Pewarta:
Editor: Jafar M Sidik
Copyright © ANTARA 2010