Jakarta (ANTARA News) - Kapolri Jenderal Pol Bambang Hendarso Danuri mengakui ada penyimpangan dalam penyidikan dugaan rekening mencurigakan Rp25 miliar dengan tersangka GT, staf Ditjen Pajak.
"Ada yang aneh dalam proses penyidikan," kata Kapolri dalam jumpa pers yang didampingi Kepala Badan Reserse Kriminal Polri Komjen Pol Ito Sumardi dan Kepala Divisi Humas Polri Irjen Pol Edward Aritonang di Jakarta, Rabu.
Ia mengatakan, kejanggalan itu adalah tersangka GT tidak ditahan dan tersangka lain yakni RS sampai kini tidak menjalani proses hukum.
Tidak ditahannya tersangka adalah pelanggaran karena bertentangan dengan perintah Kapolri yang menyatakan tersangka kasus judi, pembalakan liar, korupsi dan narkoba harus ditahan.
Kapolri juga menyebutkan, sampai kini tidak pernah ada berkas hukum untuk RS, padahal dia telah ditetapkan menjadi tersangka bersama GT.
Bambang menandaskan, GT seharusnya ditahan karena menjadi tersangka kasus korupsi yakni suap, pencucian uang dan penggelapan.
"Ada tersangka tidak ditahan dan ada tersangka yang tidak disidik. Ini pasti ada sesuatu," katanya.
Kapolri berjanji jika ada penyimpangan maka akan ada tindakan tegas baik etika, disiplin dan pidana.
Ia juga mengatakan, Polri telah membentuk tim khusus untuk mengusut penyimpangan penyidikan itu dengan melibatkan Komisi Kepolisian Nasional, dan tim ini sedang bekerja serta hasilnya akan disampaikan kepada publik.
Kapolri menyambut baik kehadiran Satgas Pemberantasan Mafia Hukum yang ikut membantu Polri menangani kasus itu.
Ia telah meminta jajarannya untuk ikut duduk bersama Satgas dalam menuntaskan kasus itu.
Tim khusus juga sedang menelusuri aliran dana Rp24,6 miliar yang tidak disita oleh penyidik Polri sebagai barang bukti.
Aritonang mengatakan, tim khusus sedang menyelidiki mengapa sampai terjadi kejanggalan selama penyidikan.
"Kalau ada rekayasa, di mana rekayasanya. Apa penyidik, pimpinan penyidik atau gabungan antara penyidik atau pimpinan penyidik yang merekayasa," katanya.
Bahkan, kata Aritonang, bisa saja ada kekuatan yang lebih besar lagi sehingga bisa mengendalikan aparat penegak hukum di kepolisian, kejaksaan dan pengadilan.
Ia menduga, kejanggalan kasus tidak hanya terjadi kepolisian tapi juga proses hukum berikutnya karena dari tiga tuduhan yakni korupsi, pencucian uang dan penggelapan ternyata hanya kasus penggelapan yang masuk ke persidangan.
"Saat berkas selesai, ada tiga kasus yang disangkakan tapi kok pada akhirnya hanya satu kasus yakni penggelapan dalam persidangan," ujarnya.
Ia mengatakan, kendati tersangka GT sudah diputus di pengadilan namun penyidik tetap akan segera melanjutkan berkas dengan tersangka RS.
"RS ini duga menyuap tersangka GT sehingga dijadikan tersangka namun berkasnya tidak diteruskan saat itu. Sekarang ini penyidik akan meneruskan berkasnya," katanya.
Terkait dengan keberadaan AK yang mengaku sebagai pemilik uang Rp25 miliar, Aritonang mengatakan, tim khusus Polri saat ini sedang mencari dia untuk dimintai keterangan soal itu.
Keberadaan AK dalam kasus ini, katanya, juga janggal karena uang sebanyak itu ternyata tidak disimpan sendiri tapi dititipkan kepada GT. (*)
S027/A041/ar09
Pewarta:
Editor: Jafar M Sidik
Copyright © ANTARA 2010