Biak (ANTARA News) - Satuan Polisi Kehutanan (Polhut) Badan Konservasi Sumberdaya Alam (BKSDA) Kabupaten Biak Numfor, Provinsi Papua menggagalkan penyelundupan puluhan satwa langka berupa 86 ekor ular Sanca Hijau dan 13 Soa-Soa Payung yang akan dikirimkan ke Jakarta melalui kargo sebuah perusahaan penerbangan setempat, Rabu.

"Puluhan ekor ular Sanca Hijau dan 13 Soa-Soa Payung yang berhasil digagalkan pengiriman lewat kargo menjadi barang bukti. Jika identitas pelakunya diketahui dan tertangkap, akan diproses sesuai peraturan hukum," kata Kepala Seksi Wilayah III BKSDA Biak YD Rumbewas di Biak, Rabu.

Dia menjelaskan, puluhan Sanca Hijau khas Papua adalah satwa langka yang dilindungi UU Nomor 5 tahun 1990 tentang sumberdaya alam hayati.

Rumbewas menyatakan, BKSDA Seksi Wilayah III Kabupaten Biak Numfor berhak menahan atau menyita satwa langka itu karena bertentangan dengan UU itu, sementara pelaku penyelundupan bisa dikenai dipenjara maksimal 20 tahun atau minimal lima tahun kurungan.

"Selain dikenakan sanksi hukuman bagi masyarakat yang menguasai, memiliki atau memperjualbelikan satwa langka dikenakan denda Rp50 juta," katanya menyikapi sanksi hukuman penyelundup satwa langka.

Mengenai penanganan langka ular Sanca Hijau, menurut Rumbewas, sesuai prosedur pihak setelah melakukan penangkapan bagi penyelundupan satwa langka akan dibuatkan berita acara pemeriksaan.

"Jika pelaku penyelundup tidak ditemukan maka ular Sanca Hijau dan Soa-Soa Payung yang ditangkap akan dikembalikan ke habitatnya di wilayah hutan sekitar distrik Biak Utara dan Biak Barat," katanya.

Berdasarkan pantauan ANTARA, puluhan ekor ular Sanca Hijau dan belasan Soa-Soa Payung yang gagal dikirim ke Jakarta itu dikirimkan dengan nama Dedy SH dan Kamto beralamat di Jalan Radio Dalam, Jakarta. Seluruh hewan itu disita pihak berwenang sebagai barang bukti. (*)
M039/A035/AR09

Pewarta:
Editor: Jafar M Sidik
Copyright © ANTARA 2010