Jakarta (ANTARA News) - Menteri Perencanaan Pembangunan Nasional/Kepala Bappenas Armida S Alisjahbana mengatakan, Presiden Yudhoyono akan meluncurkan Strategi Nasional Pemberantasan Korupsi (Stranas PK) 2010-2025.
"Stranas PK yang dituangkan dalam bentuk Peraturan Presiden diharapkan akan diluncurkan oleh Bapak Presiden sebagai perwujudan komitmen pemimpin tertinggi nasional dalam pemberantasan korupsi di Indonesia," kata Armida di Gedung Bappenas Jakarta, Rabu.
Armida menjelaskan, penyusunan naskah Stranas PK 2010-2025 telah dapat dilaksanakan setelah melalui proses penyusunan selama dua tahun, dengan melibatkan peran aktif seluruh pemangku kepentingan.
"Stranas PK ini merupakan dokumen strategis yang akan menyinergikan langkah-langkah pemberantasan korupsi sejalan dengan Konvensi PBB Anti Korupsi 2003 (UNAC)," katanya.
Menurut dia, penyusunan dan pelaksanaan Stranas PK diharapkan dapat menekan/mengurangi praktik-praktik koruptif pada semua lini kehidupan penyelenggaraan negara dan masyarakat.
Stranas PK 2010-2025 merupakan kelanjutan dari pelaksanaan Rencana Aksi Nasional Pemberantasan Korupsi sebelumnya yang belum terselesaikan, sekaligus penyesuaian dengan Konvensi Anti Korupsi 2003 PBB yang telah diratifikasi Indonesia.
Visi Stranas PK 2010-2025 adalah Terbangunnya tata pemerintahan yang bebas dari praktik-praktik korupsi dengan daya dukung kapasitas pencegahan dan penindakan serta sistem integritas yang terkonsolidasi secara nasional.
Visi itu kemudian dituangkan ke dalam sejumlah misi antara lain membangun dan memantapkan sistem, prosedur, mekanisme, dan kapasitas pencegahan korupsi yang terpadu di tingkat pusat dan daerah.
Visi dan misi itu dijabarkan ke dalam beberapa fokus strataegi yaitu melaksanakan upaya-upaya pencegahan, melaksanakan langkah-langkah strategis bidang penindakan, melaksanakan harmonisasi dan penyusunan peraturan perundangan bidang pemberantasan korupsi.
Strategi lainnya melaksanakan penyelamatan aset hasil tindak pidana korupsi, meningkatkan kerjasama internasional dalam pemberantasan korupsi, dan meningkatkan koordinasi dalam rangka pelaporan pelaksanaan upaya pemberantasan korupsi.(A039/A023)
Pewarta:
Editor: Aditia Maruli Radja
Copyright © ANTARA 2010
6. pengawas pelaksanaan lapangan tidak boleh mempersulit atau mengada-ada dalam pemeriksaan bahan atau hasil dilapangan apalagi mempersulit penandatanganan hasil pemeriksaan lapangan atau penagihan pembayaran karena sikap tersebut diindikasikan sebagai pemerasan
1. Dokumen Penawaran Harus Ditetapkan dalam Kepres secara BAKU DAN SAMA UNTUK SEMUA DAERAH DAN SEMUA INSTITUSI, PANITIA TIDAK BOLEH MENAMBAHAN ATAU MENGURANGI SEKECIL APAPUN ATAU DENGAN ALASAN APAPUN ATURAN YANG ADA DALAM KEPRES.
2. BERITA ACARA PENJELASAN (AANWIZING) TIDAK BOLEH MERUBAH ATURAN DALAM KEPRES.
3. PELELANGAN HARUS SESUAI DENGAN KEPRES BAIK TEKNIS MAUPUN ADMINISTERASI bukan HARUS SESUAI DENGAN DOKUMEN YANG DIBUAT PANITIA.