Muara Teweh (ANTARA News) - Badan Lingkungan Hidup (BLH) Barito Utara menduga kuat eksploitasi tambang batu bara PT KTC Mining Coal di wilayah Kecamatan Teweh Tengah Kabupaten Barito Utara, Kalimantan Tengah, tidak sesuai dokumen analisis mengenai dampak lingkungan (Amdal).

"Hasil pengecekan lapangan, perusahaan terbukti menambang batu bara dengan bahan peledak, sedangkan dalam dokumen amdal mereka tidak ada," kata Kepala Badan Lingkungan Hidup Barito Utara, Helmi, di Muara Teweh, Selasa.

Menurut Helmi, dalam kegiatannya perusahaan mengggunakan bahan peledak, sehingga menyalahi aturan yang berlaku sesuai dokumen amdal yang dimiliki.

Dokumen amdal itu, kata dia, merupakan acuan bagi perusahaan dalam melaksanakan aktivitas di lapangan, jadi apapun peralatan untuk memobilisasi kegiatan tambangnya mesti semua tercantum dalam dokumen amdal.

"Kalau pun bahan peledak itu ada izinnya, namun aktivitas perusahaan tetap menyalahi aturan sesuai dokumen lingkungan tersebut," katanya, didampingi Kepala Bidang Tata Lingkungan dan Amdal, Edy Nugroho.

Helmi mengatakan, pihaknya masih belum memutuskan atau memberi kesimpulan hasil temuan di lapangan terkait perusahaan yang menyalahi aturan dalam kegiatan penambangan.

"Kami akan rapat kan dulu hasil temuan itu, baru mengeluarkan rekomendasi terhadap perusahaan," katanya.

PT KTC merupakan perusahaan kontraktor eksploitasi areal tambang batu bara milik PT Harfa Taruna Mandiri selaku pemegang izin kuasa pertambangan (KP) di lahan sekitar 4.000 hektare di wilayah Desa Lemo Kecamatan Teweh Tengah.

Sementara Kepala Dinas Pertambangan dan Energi Barito Utara, Suriawan Prihandi, mengakui aktivitas perusahaan tersebut dalam kegiatan eksploitasi menggunakan bahan peledak.

Bahan peledak yang digunakan oleh kontraktor eksploitasi itu berdasarkan laporan sudah mendapat izin dari Mabes Polri serta di kawal ketat dari aparat Kepolisian.

Penggunaan bahan peledak itu, kata dia, memang tidak tercantum di dokumen Amdal, yang tertera hanya menggunakan alat berat saja.

"Konsekwensinya Amdal perusahaan harus di tinjau kembali atau direvisi ulang guna memasukan bahan-bahan tersebut ke dalam dokumen amdal," kata Suriawan mantan Kepala Badan Lingkungan Hidup Barut ini.
(T.K009/B013/P003)

Pewarta:
Editor: Priyambodo RH
Copyright © ANTARA 2010