Kalau dari jenis produknya, yang paling banyak mengenai kredit, ada sebanyak 344 aduan yang terkait kredit ini

Solo (ANTARA) - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Surakarta hingga saat ini sudah menyelesaikan sebanyak 427 pengaduan yang masuk ke kantor tersebut sejak awal tahun 2020.

"Sebetulnya kalau murni pengaduan ada 187 yang masuk dan sisanya bersifat menanyakan informasi tertentu, sejauh ini seluruhnya sudah kami selesaikan," kata Kepala OJK Surakarta Eko Yunianto di Solo, Jawa Tengah, Senin.

Ia mengatakan dari seluruh pengaduan yang masuk ke OJK tersebut, jika dilihat berdasarkan kategori Industri Jasa Keuangan (IJK), untuk pengaduan maupun informasi yang masuk kebanyakan terkait perbankan yaitu sebanyak 207 aduan, lembaga pembiayaan sebanyak 181 aduan, dan asuransi sebanyak 27 aduan.

Baca juga: DPD RI apresiasi OJK buka hotline pusat pengaduan kredit

"Kalau dari jenis produknya, yang paling banyak mengenai kredit, ada sebanyak 344 aduan yang terkait kredit ini," katanya.

Ia mengatakan terkait dengan kredit yang banyak diadukan di masa pandemi COVID-19 ini adalah beberapa nasabah merasa kesulitan untuk memperoleh fasilitas restrukturisasi kredit atau subsidi bunga.

"Contoh kredit pengajuan restrukturisasi, mereka menanyakan kenapa tidak lolos. Selanjutnya kami konfirmasi ke bank tersebut dan tindak lanjutnya bank memanggil debitur yang bersangkutan untuk diberikan pemahaman terkait apa yang menyebabkan tidak lolos tersebut," katanya.

Baca juga: OJK sosialisasikan mekanisme pengaduan masalah untuk lindungi konsumen

Menurut dia, mengenai langkah penyelesaian yang dilakukan oleh OJK bersifat terbatas mengingat kewenangan OJK juga terbatas, termasuk terkait dengan aduan mengenai lembaga keuangan baik itu perbankan, lembaga pembiayaan, maupun asuransi, karena dikembalikan kepada perusahaan masing-masing.

"Karena mereka kan punya aturan sendiri, OJK tidak bisa memaksa lembaga keuangan untuk melakukan langkah tertentu. Semuanya kembali ke kesepakatan antara lembaga keuangan dengan nasabah," katanya.

Sedangkan mengenai aduan yang berhubungan dengan kantor pusat lembaga keuangan yang diadukan, dikatakannya, akan diserahkan ke Kantor OJK pusat untuk kemudian ditindaklanjuti di tingkat pusat.

Baca juga: OJK undang LBH Jakarta bahas pengaduan tekfin

Pewarta: Aris Wasita
Editor: Risbiani Fardaniah
Copyright © ANTARA 2020