Jambi (ANTARA News) - Kasus waria bunuh waria mulai digelar mulai digelar di Pengadilan Negeri (PN) Jambi, Rabu.Terdakwa M Riko alias Sela dituduh melakukan pembunuhan terhadap Mursin Suardi alias Mely pada Januari 2010.
Sidang yang dipimpin majelis hakim diketuai Haryono, dengan Jaksa penuntut umum (JPU), Mulyono di Pengadilan Negeri (PN) Jambi, Rabu, mendengarkan dua saksi yakni Rizki alias Feby dan Nanda alias Putri.
Dalam keterangannya kedua saksi tersebut mengatakan kurang mengetahui kronologi kejadian tetapi mereka melihat terdakwa bersama satu orang lainnya memukuli korban hingga terkapar.
"Sebelum kejadian, terdakwa sempat mendatangi kami, dan menanyakan keberadan korban Heriyanto alias Sely, tetapi pertemuan tersebut tidak lama, kami pergi meninggalkan terdakwa karena ada tamu," kata Feby.
Saat kembali, Feby mengatakan dia dan Nanda melihat korban sudah terkapar. Mereka melihat terdakwa bersama satu orang lagi berada di tempat korban terkapar.
"Namun karena pada saat itu suasana gelap karena malam hari, sehingga kami tidak melihat siapa rekan terdakwa saat itu," kata kedua saksi.
Kedua saksi juga menambahkan, begitu melihat korban terkapar, mereka langsung berusaha untuk memberikan pertolongan. Saat itu telinga dan hidung korban mengeluarkan darah.
Dengan menggunakan sepeda motor seorang ojek, Feby dan Putri membawa korban ke rumah sakit namun keesokan harinya korban meninggal.
Saat seorang mejelis hakim menanyakan apakah sebelumnya korban memang memiliki masalah dengan terdakwa, kedua saksi mengaku tidak tahu.Sidang ditunda hingga pekan depan dengan agenda pemeriksaan saksi lainnya.(N009/A038)
Pewarta:
Editor: Aditia Maruli Radja
Copyright © ANTARA 2010