Direktur Utama PT Pegadaian (Persero) Kuswiyoto menjelaskan bahwa produk gadai saham ini memiliki beberapa kelebihan, yakni saham tidak berpindah tangan atau tetap dimiliki oleh nasabah. Kedua, hak yang melekat seperti kupon dan hak atas aksi korporasi tetap dimiliki investor.
Ketiga, tujuan penggunaan dana fleksibel sesuai kebutuhan investor, bisa untuk kebutuhan produktif, konsumtif, maupun kebutuhan investasi.
Baca juga: BEI akan pantau terus transaksi gadai saham
"Efek (saham) yang diterima sebagai jaminan gadai ada dua jenis yaitu saham dan obligasi," kata Kuswiyoto melalui keterangan di Jakarta, Senin.
Ada pun saham yang diterima adalah saham unggulan dengan Indeks LQ 45 dan haircut Kliring Penjaminan Efek Indonesia (KPEI) maksimal dari 30 persen. Sementara obligasi yang diterima adalah Obligasi Ritel Indonesia (ORI) dan Surat Utang Negara (SUN).
Haircut merupakan persentase tertentu dari suatu saham yang ditetapkan oleh KPEI sebagai pengurang nilai pasar wajar saham. Dalam menetapkan nilai haircut, KPEI dibantu dengan Komite Haircut sebagai salah satu organ Perusahaan yang turut menetapkan kriteria dan menentukan besarannya.
Baca juga: Perkuat modal, Pegadaian terbitkan obligasi dan sukuk Rp3,25 triliun
Selanjutnya, nantinya barang jaminan akan dikembangkan sesuai kebutuhan investor, misalnya saham-saham non-LQ 45 maupun obligasi korporasi pun dapat diterima sebagai jaminan gadai.
"Tentunya dengan kriteria penilaian tertentu yang ditetapkan Pegadaian dan disepakati oleh investor," tambah Kuswiyoto.
Sementara itu, Direktur Pemasaran dan Pengembangan Produk Pegadaian Harianto Widodo mengatakan bahwa sampai dengan 15 Oktober 2020, Pegadaian telah menyalurkan pinjaman gadai saham dengan omzet sebesar Rp350 miliar.
Baca juga: Pegadaian perpanjang program gadai tanpa bunga hingga akhir tahun
Pewarta: Mentari Dwi Gayati
Editor: Risbiani Fardaniah
Copyright © ANTARA 2020