Jakarta (ANTARA) - Penyidik Polda Metro Jaya melimpahkan tahap dua berkas berita acara pemeriksaan John Kei dan enam tersangka lainnya kepada Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta untuk segera disidangkan di pengadilan.
"Tujuh tersangka ini yang diserahkan ke kejaksaan bersama barang bukti hari ini," kata Wakil Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya, Jean Calvijn Simanjuntak, di Mako Polda Metro Jaya, Senin.
Calvijn menjelaskan tujuh tersangka yang diserahkan polisi, yakni tujuh tersangka termasuk John Kei terkait kasus pengeroyokan yang menewaskan satu orang di Duri Kosambi, Jakarta Barat.
"Tujuh tersangka ini domain fokusnya pada TKP pertama adalah yang di Kosambi dengan korban inisial EW," ujar Calvijn.
Sementara itu, Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasipenkum) Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta Nirwan Nawawi menyatakan dua tersangka yang diserahkan kepada pihak kejaksaan, yaitu John Kei dan Daniel Farfar yang merupakan dalang dari rangkaian kasus tersebut.
"Hari ini telah dilaksanakan penyerahan barang bukti berikut tersangka di Polda Metro Jaya terkait dengan tujuh tersangka yakni JK dan DF dari empat berkas," tutur Nirwan.
Lebih lanjut, Nirwan menjelaskan langkah selanjutnya dari pihak kejaksaan adalah menyusun dakwaan terhadap para tersangka.
Apabila dianggap sudah memenuhi syarat formil dan materiil, selanjutnya perkara tersebut akan dilimpahkan ke pengadilan untuk disidangkan.
"Ada Pasal 340 KUHP, itu ancaman paling berat, setelah itu Pasal 338 KUHP, setelah itu Pasal 170 KUHP kepemilikan senpi sajam, ini semua bergradasi seperti disampaikan bahwa inilah bentuk dakwaan nanti subsideritas ataupun kombinasi," ujar Nirwan.
Baca juga: Polda Metro limpahkan berkas kasus John Kei ke Kejaksaan
Baca juga: Kriminal sepekan, istri aniaya suami hingga kantor Kejagung terbakar
Baca juga: Polda Metro Jaya serahkan 22 anak buah John Kei ke kejaksaan
Pewarta: Fianda Sjofjan Rassat
Editor: Taufik Ridwan
Copyright © ANTARA 2020