Cikarang, Bekasi (ANTARA News) - Pemerintah Kota Bekasi, Jawa Barat, menargetkan pemasukan Pendapatan Asli Daerah (PAD) senilai Rp300 miliar per tahun dari keberadaan Pelabuhan Laut Internasional (PLI) di Kecamatan Tarumajaya.

Kepala Dinas Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda) Kabupaten Bekasi, Jamary A Tarigan, mengatakan hal itu kepada ANTARA, usai Sidang Paripurna Persetujuan Dewan terkait Perjanjian Kerja sama PLI di Gedung DPRD setempat, Selasa.

"Prediksi pemasukan PAD itu kami peroleh dari hasil retribusi sewa laut, pengelolaan Badan Usaha Milik Daerah (BUMD), dan hasil cukai alat angkut barang hasil produksi kontainer," katanya.

Sesuai kesepakatan dengan pihak investor PT Mega Agung Nusantara nomor 552/16.08/Beppeda/2008 dan nomor 004/IN/MAN/IV/2008, kesepakatan cukai per kontainer selama 30 tahun sebesar 0,5 persen, selanjutnya akan kembali meningkat sebesar 1,5 persen.

"Nilai Retribusi sewa laut untuk ekspor impor hingga kini belum kami tetapkan, namun beberapa pelabuhan di kawasan lain menetapkan sebesar Rp500 juta setiap tahun. Sementara BUMD akan bergerak dibidang kapal tunda," katanya.

Sementara itu, Wakil Ketua III DPRD Kabupaten Bekasi, Sarbini, tidak menandatangani kesepakatan pembangunan fisik PLI. Alasannya, seluas 50 hektare dari total 750 hektare lahan PLI hingga kini masih berstatus sengketa dengan Kementerian Kehutanan dan Badan Pertanahan Nasional (BPN).

"Sesuai dengan keputusan Gubernur Jawa Barat nomor 593 tanggal 11 April 1988 tentang Pengawasan, Pemanfaatan, dan Penggunaan tanah pantai, lahan tersebut milik Perhutanan. Sehingga saya mewakili fraksi PDIP menolak memberikan tanda tangan persetujuan dalam sidang paripurna guna menghindari perdebatan," katanya.

Sarbini menilai, pihak terkait harus menyelesaikan persoalan itu sebelum dilakukan kesepakatan pembangunan fisik PLI. "Buktinya, hingga kini kami belum mengetahui kapan pembangunan fisik akan segera dilaksanakan," katanya. (AFR/K004)

Pewarta:
Editor: Kunto Wibisono
Copyright © ANTARA 2010