"Berdasarkan laporan dari Bawaslu masing-masing kota/kabupaten yang menggelar pilkada serentak pada 10 hari pertama masa kampanye terdapat 237 pelanggaran protokol kesehatan yang dilakukan pasangan calon dan 10 hari kedua masa kampanye terdapat 375 pelanggaran yang sama," kata anggota Bawaslu RI Fritz Edward Siregar di Cianjur, Jawa Barat, Senin.
Baca juga: Bawaslu RI catat kampanye tatap muka meningkat pesat
Ia menjelaskan selama tahapan kampanye pasangan calon di masing-masing kabupaten/kota, Bawaslu daerah telah memberikan peringatan tertulis kepada 303 agenda kampanye karena melanggar protokol kesehatan dan 83 kegiatan kampanye dibubarkan karena tidak sesuai aturan.
Sebagian besar pelanggaran dilakukan saat kampanye tatap muka yang banyak dilakukan pasangan calon karena dinilai cukup efektif. Pelanggaran terkait protokol kesehatan membuat pasangan calon mendapat teguran tertulis hingga pembubaran kegiatan kampanye.
Baca juga: Bawaslu RI serukan kampanye pilkada harus ramah lingkungan
"Sejak hari pertama hingga saat ini kami mencatat ada 25.658 agenda kampanye tatap muka yang dilakukan pasangan calon peserta pilkada serentak. Sedangkan kampanye melalui media sosial masih minim dilakukan pasangan calon karena dinilai kurang menyentuh," katanya.
Sedangkan terkait pelanggaran yang dilakukan Aparatur Sipil Negara (ASN) yang disampaikan selama 20 hari masa kampanye ke Komisi ASN mencapai 719 orang yang didominasi laporan netralitas dan keterlibatan ASN dalam politik praktis di media sosial.
Baca juga: Bawaslu ingatkan potensi klaster baru saat kampanye pilkada
"Semua sudah kami laporan ke KASN agar segera ditindaklanjuti, terkait tanggapan dan sanksi bukan ranah kami, sehingga kami hanya menunggu dan mendapat laporan dari KASN," katanya.
Pewarta: Ahmad Fikri
Editor: Bambang Sutopo Hadi
Copyright © ANTARA 2020