Semarang (ANTARA News) - Toni Haryono, suami Bupati Karanganyar, Rina Iriani, diduga telah menyuap sejumlah pihak di daerah itu agar kasus dugaan korupsi pembangunan perumahan bersubsidi Griya Lawu Asri (GLA) tidak diproses secara hukum.

"Sebelum kasus GLA diketahui masyarakat, Toni telah memberikan uang kepada sejumlah pihak di Kabupaten Karanganyar agar kasusnya tidak dilaporkan kepada aparat penegak hukum," kata Koordinator Masyarakat Antikorupsi Indonesia (MAKI), Boyamin Saiman, di Semarang, Selasa.

Ia menjelaskan, Toni memberikan uang suap sebesar Rp400 juta kepada sejumlah pihak setelah sebelumnya terjadi perundingan di antara kedua pihak.

Setelah uang tersebut dibagikan, katanya, ternyata terjadi permasalahan tentang pembagian uang yang tidak merata.

"Sejumlah pihak yang merasa tidak puas dengan pembagian uang suap tersebut kemudian melaporkan kepada penyidik Kejaksaan Tinggi Jawa Tengah," katanya.

Pada kesempatan itu ia menyatakan enggan menyebutkan nama mereka yang telah menerima uang suap itu karena dianggap tidak etis dan menyangkut keamanan pelapor.

Ia mengatakan, sebagian dari uang suap yakni sebanyak Rp170 juta berhasil dikumpulkan lagi dan diamankan pihak kejati.

"Saat ini uang tersebut telah diamankan pihak Kejati Jateng sebagai barang bukti untuk mengungkap lebih lanjut keterlibatan Toni dalam kasus dugaan korupsi GLA," katanya.

Pada Tanggal 2 Maret 2010, katanya, seorang aktivis antikorupsi di Kabupaten Karanganyar, Wiyono, menyerahkan uang Rp170 juta kepada salah seorang penyidik kasus GLA, David Supriyanto, dengan disaksikan oleh Asisten Pidana Khusus Kejati Jateng, Sukarman.

"Penyerahan uang tersebut juga dilengkapi berita acara penyerahan," katanya.

Kepala Kejati Jateng, Salman Maryadi, menyatakan membenarkan penyerahan uang tersebut. Uang itu selanjutnya menjadi barang bukti terkait penanganan kasus tersebut.

"Uang yang diserahkan kepada kami, selanjutnya akan dikembalikan kepada negara," katanya.

Ia menyatakan belum bersedia menjelaskan tentang dugaan keterlibatan Toni atas kasus korupsi GLA di Dukun Jeruk Sawit, Gondangrejo, Karanganyar itu karena masih menunggu hasil penyidikan lebih lanjut.

Pada Rabu (24/3), katanya, Toni akan diperiksa lagi sebagai saksi kasus itu.

"Kita lihat saja hasil pemeriksaan tersebut," katanya.

Kasus itu bermula terjadinya penyimpangan atas subsidi Rp35 miliar dari Kementerian Negara Perumahan Rakyat (Kemenpera) yang diberikan melalui KSU "Sejahtera" Karanganyar. Subsidi itu terdiri atas Rp23 miliar untuk pemugaran dan Rp12 miliar untuk pembangunan perumahan GLA.

Penyelewenangan penggunaan subsidi tersebut mengakibatkan kerugian negara sebesar Rp15 miliar.

Kejati Jateng telah menetapkan Ketua KSU "Sejahtera" Periode 2007-2008, Handoko Mulyono, sebagai tersangka kasus itu. Dia telah ditahan di Lembaga Pemasyarakatan Kedungpane Semarang sejak Tanggal 15 Februari 2010.

Penyidik Kejati Jateng telah memeriksa sedikitnya 12 saksi terkait kasus itu termasuk Fransisca Riyana Sari, mantan Ketua KSU "Sejahtera" yang juga kerabat Bupati Karanganyar.
(U.KR-WSN/R009)

Pewarta:
Editor: Ruslan Burhani
Copyright © ANTARA 2010