Jakarta (ANTARA) - Penyidik Direktorat Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri menjadwalkan pemeriksaan terhadap mantan Danjen Kopassus Mayjen TNI (Purn) Soenarko pada Selasa (20/10), dalam kapasitas sebagai tersangka kasus dugaan tindak pidana kepemilikan senjata api ilegal yang menjeratnya pada 2019.
"Agendanya besok. Seperti biasa, jamnya antara jam 09.00 WIB, kami lihat saja nanti datangnya jam berapa," kata Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divhumas Polri Brigjen Pol Awi Setiyono di Kantor Bareskrim Polri, Jakarta, Senin.
Ini merupakan penjadwalan ulang agenda pemeriksaan Soenarko karena sebelumnya Soenarko tidak dapat hadir dalam agenda pemeriksaan pada Jumat (16/10).
Panggilan pemeriksaan dilakukan dalam rangka memberikan kepastian hukum kepada tersangka Soenarko terkait kasusnya.
Setahun silam, Eks Menteri Koordinator bidang Politik, Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam) Wiranto mengumumkan mantan Danjen Komando Pasukan Khusus (Kopassus) Mayjen TNI Purn Soenarko ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus kepemilikan senjata ilegal, 21 Mei 2019.
Soenarko ditetapkan sebagai tersangka karena dinilai mengancam keamanan nasional terkait senjata yang dimiliki Soenarko yang diduga akan digunakan dalam aksi 22 Mei 2019.
Soenarko kemudian sempat ditahan. Namun polisi mengabulkan permohonan penangguhan penahanan Soenarko yang diajukan dengan penjamin Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman Luhut Binsar Pandjaitan dan Panglima TNI Marsekal TNI Hadi Tjahjanto serta 102 orang purnawirawan TNI/Polri.
Baca juga: Bareskrim panggil Soenarko untuk pemeriksaan tambahan pemilikan senpi
Baca juga: Alasan "medical check up" Soenarko tak penuhi panggilan pemeriksaan
Pewarta: Anita Permata Dewi
Editor: Ruslan Burhani
Copyright © ANTARA 2020