Jakarta (ANTARA News) - Satuan Tugas (Satgas) Pemberantasan Mafia Hukum memperdalam kemana aliran dana sekitar Rp24 miliar dari rekening pegawai Direktorat Jenderal (Dirjen) Pajak, Gayus HP Tambunan yang sebelumnya diblokir.

"Kemana uang yang Rp24 miliar, sehingga tersisa Rp442 juta dari rekening Gayus," kata anggota Satgas Pemberantasan Mafia Hukum, Denny Indrayana, seusai pertemuan satgas dengan Jaksa Agung, Hendarman Supandji, di Jakarta, Selasa (23/3) malam.

Seperti diketahui, Gayus HP Tambunan ditetapkan sebagai tersangka oleh Mabes Polri terkait kasus pencucian uang, tindak pidana korupsi dan penggelapan uang.

Penetapan tersangka itu terkait adanya temuan aliran dana ke rekening Gayus Tambunan sekitar Rp25 miliar, namun diketahui bahwa uang tersebut milik pengusaha asal Batam, Andi Kosasih untuk pembangunan rumah toko (ruko) di atas lahan dua hektar di Jakarta Utara. Sehingga jaksa peneliti menyatakan kasus itu tidak terbukti seperti sangkaan sebelumnya, dan pemblokirannya atas dana tersebut dicabut.

Kemudian versi jaksa peneliti Kejagung, ditemukan kembali adanya aliran dana sebesar Rp370 juta ke rekening Gayus HP Tambunan tersebut, hingga Gayus dikenakan pasal penggelapan.

Namun majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Tangerang memvonis bebas Gayus.

Denny menegaskan soal aliran dana Rp24 miliar itu, yang harus digali. "Apakah benar yang diinformasikan Pak Susno (mantan kabareskrim) uang itu mengalir dan ada praktik mafia hukum, ya itu aliran dana itu kuncinya," katanya.

Dikatakan, perkara tersebut berjalan satu rangkaian, pertama berbicara ada uang yang dimiliki pegawai pajak sebesar Rp25 miliar.

Kemudian, kata dia, dalam proses perjalanan, yang bersangkutan disidik namun tidak ditahan.

"Kemudian diblokir rekeningnya, tapi dibuka kembali, tidak ada soal yang tersisa di rekening yang bersangkutan sekitar Rp442 juta, kemana uang yang Rp24 miliar itu, sehingga tersisa segitu," katanya.(T.R021/R009)

Pewarta:
Editor: Ruslan Burhani
Copyright © ANTARA 2010