"Ini merupakan komitmen Polri untuk mengusut tegas dan tuntas kasus tersebut, sebagaimana sejak awal sudah kami sampaikan di awal proses penanganan kasus Djoko Tjandra," kata Komjen Sigit melalui siaran pers, Jakarta, Senin, pasca penyerahan tersangka dan barang bukti kasus gratifikasi pengurusan pencabutan red notice Djoko Tjandra.
Sigit menegaskan dalam menangani kasus Djoko Tjandra, pihaknya sejak awal telah menyatakan komitmennya tersebut.
Kasus ini menemui titik terang setelah tim Bareskrim Polri yang dipimpin Kabareskrim Sigit berhasil menangkap Djoko di Malaysia dan membawanya pulang ke Tanah Air pada Kamis (30/7).
Penangkapan Djoko Tjandra merupakan instruksi langsung Presiden Joko Widodo kepada Kapolri Jenderal Pol Idham Azis.
Atas instruksi Presiden Jokowi tersebut, Kapolri Idham Azis membentuk Tim Khusus Bareskrim untuk mencari keberadaan Djoko Tjandra.
Pasca anak buahnya yakni Brigjen Pol Prasetijo Utomo tersangkut kasus Djoko Tjandra, Kabareskrim langsung mencopot jabatan Prasetijo dari jabatannya sebagai Karo Korwas PPNS Bareskrim Polri.
Pencopotan jabatan ini merupakan bagian dari komitmennya untuk menindak anggota Polri yang melanggar serta upaya pembenahan internal menuju pelayanan Polri yang profesional, bersih dan transparan.
"Di awal kasus ini bergulir, Bareskrim telah menyatakan sedang melakukan pembenahan internal menuju pelayanan yang profesional, bersih dan transparan. Hingga kini terus kami galakkan. Komitmen itu akan terus kami jaga," kata Sigit.
Baca juga: Bareskrim serahkan empat tersangka kasus "red notice" ke Kejaksaan
Pada Jumat (16/10), penyidik Direktorat Tindak Pidana Korupsi Bareskrim Polri menyerahkan berkas perkara tahap II berupa penyerahan barang bukti dan tersangka kasus gratifikasi pengurusan pencabutan red notice kepada Kejaksaan.
Empat tersangka yang diserahkan ke Kejaksaan yakni Djoko Tjandra, Brigjen Pol Prasetijo Utomo, Irjen Pol Napoleon Bonaparte dan Tommy Sumardi.
Pelimpahan tahap II ini menandakan mereka akan segera disidang di pengadilan.
"Penyidikan di Polri untuk kasus pemalsuan surat jalan dan kasus suap status red notice sudah selesai dan saat ini kasus sudah dilimpahkan ke Kejaksaan, tinggal kami lihat perjalanannya di proses sidang," tutur mantan Kadiv Propam Polri ini.
Sementara untuk kasus surat jalan palsu, Direktorat Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri telah menyerahkan berkas tahap II ke Kejaksaan pada Senin (28/9). Tiga tersangka yang diserahkan ke Kejaksaan yakni mantan pengacara Djoko Tjandra, Anita Dewi Anggraeni Kolopaking; Brigjen Prasetijo Utomo dan Djoko Tjandra.
Saat ini kasus surat jalan palsu masih disidangkan di Pengadilan Negeri Jakarta Timur (PN Jaktim).
Baca juga: Kejari Jaksel terima tahap dua kasus "red notice" Djoko Tjandra
Baca juga: Bareskrim tahan Irjen Napoleon & Tommy Sumardi 20 hari ke depan
Baca juga: Kapolri: Penuntasan kasus Djoko Tjandra bukti komitmen Polri
Pewarta: Anita Permata Dewi
Editor: Ruslan Burhani
Copyright © ANTARA 2020