Jakarta (ANTARA News) - Kejaksaan Agung (Kejagung) telah membentuk tim peneliti independen atau eksaminasi atas perkara Gayus HP Tambunan yang divonis bebas oleh Pengadilan Negeri (PN) Tangerang.
"Tim akan melakukan penelitian apakah sistem hukum perkara itu, sudah berjalan," kata Jaksa Agung, Hendarman Supandji, seusai melakukan pertemuan dengan Satgas Pemberantasan Mafia Hukum di Jakarta, Selasa.
Sebelumnya, majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Tangerang, memvonis bebas pegawai Direktorat Jenderal (Ditjen) Pajak Kementerian Keuangan, Gayus HP Tambunan terkait kasus penggelapan uang pajak.
Hukuman tersebut lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) selama satu tahun penjara dan satu tahun percobaan.
Kasus tersebut mengemuka setelah mantan Kabareskrim, Komjen Pol Susno Duadji, menyebutkan ada markus dalam penanganan kasus tersebut.
Tim itu dipimpin Direktur Upaya Hukum Eksekusi dan Eksaminasi (Uheksi), Soeroso.
"Tim sudah bekerja sejak Senin (22/3)," katanya.
Ditambahkan, nantinya dari hasil simpulan tim akan dipadukan dengan temuan dari hasil eksaminasi Mabes Polri.
"Dari hasil eksaminasi tim kejagung akan di cross check dengan eksaminasi di Polri," katanya.
Ia juga mempersilakan jika satgas akan memeriksa jaksa penuntut umum (JPU) yang menangani perkara tersebut.
"Apakah ada sistem yang dilanggar oleh JPU, satgas dipersilakan untuk memeriksanya," katanya.
Sementara itu, Ketua Satgas Pemberantasan Mafia Hukum, Kuntoro Mangkusubroto, mengatakan dalam pertemuan itu, membahas berbagai kasus yang mengemuka di masyarakat.
"Kasus Gayus, kasus Asian Agri, dan kasus Kejati Lampung (Penanganan kakak dan adik Ayin)," katanya.
(T.R021/S026)
Pewarta:
Editor: Suryanto
Copyright © ANTARA 2010